Minta Adili Anggota DPRD Banyuasin 2009-2014
BANYUASIN KBRS - Kasus korupsi dana pelatihan tenaga kerja siap pakai tahun anggaran 2012 yang diduga melibatkan tujuh anggota DPRD Banyuasin priode 2009-2014 kembali digaungkan. Hal itu disampaikan oleh aktivis Gabungan Pemuda Masyarakat Banyuasin Menggugat (GPMBM) dengan mengelar aksi di Kejaksaan Negeri Kabupaten Banyuasin, Jumat (26/5) sekitar pukul 10.00 WIB.
Masa yang berjumlah 30 orang ini, meminta kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Banyuasin untuk memeriksa ketujuh anggota DPRD Banyuasin Periode 2009-2014 diantaranya Suistiqlal Effendi (PG), Parida A Rohim (PG), Hera Wati (PG), Yuan Ari Effendi (PAN), Nasrul Halim (PKB) Irham (PGerindra) dan Haidir (PBB).
“Kami minta usut tuntas kasus korupsi tersebut pada program pelatihan tenaga kerja siap pakai tahun anggaran 2012 sebesar Rp 7 milyar yang bersumber dari dana aspirasi ketujuh anggota DPRD Banyuasin itu,” ujar Korlap Rony Paslah
Dia menegaskan soalnya, Kejari Banyuasin dinilai tebang pilih dalam menetapkan perkara kasus ini. Dimana Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Iskandar DM menjadi tersangka yang kini statusnya sudah vonis.
“Jangan sampai perkara kasus itu berhenti pada Mantan Kepala Disnakertran saja. Berharap 7 anggota DPRD Banyuasin diperiksa dan segera diadili,”tegasnya.
Lebih lanjut dia mengungkapkan hingga saat ini, (red) sudah ketiga kalinya menyampaikan tuntutan usut kasus korupsi tersebut sampai tuntas. “Jika tuntutan ini tidak ditindaklanjuti kami akan turun dengan jumlah masa yang lebih besar lagi,”tegasnya.
Sementara itu Kasi Datun Kejari Banyuasin Zam-Zami, SH menegaskan akan melakukan klarifikasi terhadap ketujuh anggota DPRD Banyuasin, namun dirinya terlebih dahulu menyampaikan tuntutan ini kepada Kepala Kejari Kabupaten Banyuasin LA Kamis.
“Sejumlah pejabat di Kejari Banyuasin disini baru semua, jadi tuntutan GPMBM akan dipelajari terlebih dahulu data-datanya dan dalam bulan ini akan melakukan klarifikasi terhadap kasus tersebut,”singkatnya. (Adam Malik)