Masuki Ramadhan Pemkot Jambi Tetapkan Jam Kerja Khusus
JAMBI KOTA, KBRS- Memasuki bulan suci ramadhan pemerinta Kota Jambi telah menetapkan jam kerja khusus bagi aparatur sipil negara ASN di lingkup pemerintahan Kota Jambi
Menurut Mukhlis Plt Sekda Kota Jambi, berdasarkan Surat Edaran dari Menpan RB, selama bulan suci Ramadhan, jam kerja ASN dikurangi dari biasanya 35 jam perminggu. "Untuk Ramadhan menjadi 32 jam perminggu berdasarkan Edaran Menpan RB nomor 20 Tahun 2017 tentang penetapan kerja ASN," jelas Plt Sekda Kota Jambi saat ditemui beberapa waktu lalu.
Jadi ASN hanya bekerja selama 32 jam perminggu selama bulan Ramadhan. Semoga bermanfaat dan tak melupakan pelayanan kepada masyarakat.(tim)