News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Kebijakan Disdik Banyuasin Menyalahi Aturan

Kebijakan Disdik Banyuasin Menyalahi Aturan

BANYASIN, KBRS - Disdik Banyuasin yang sekarang berganti nama Disdikporapar, pada tahun 2015 yang lalu telah menyelenggarakan tes Diklat Cakep Sekolah. Tapi hal tersebut menjadi suatu  pertanyaan oleh para peserta Diklat, pasalnya mereka yang telah lulus mengikuti  tes Diklat Cakep Sekolah sampai saat ini belum diangkat menjadi Kepala Sekolah.
Selain itu juga sertifikat mereka tidak berlaku, sedangkan  para peserta  yang lulus mengikuti tes  Diklat Cakep Sekolah saat itu diduga telah mengeluarkan biaya sampai Rp. 5.500.000.' (Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

" Pada waktu itu ratusan guru di Banyuasin dari tingkat dasar sampai tingkat menengah telah mengikuti tes Diklat Cakep Sekolah yang diselenggarakan oleh  Disdik Banyuasin pada tahun 2015 lalu. Bahkan pelaksanaan Diklat Cakep Sekolah tersebut saat itu oleh Disdik Banyuasin dilaksanakan dua gelombamg." Kata salah seorang guru Cakep  inisial F yang namanya minta dirahasiakan.

Penyelenggara tes Diklat Cakep Sekolah Disdik Banyuasin waktu itu juga bekerja sama dengan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Sumsel. Ketika  itu pihak dari LPMP Sumsel telah menawarkan kepada Disdik Banyuasin untuk bekerjasama dengan LPPKS Solo,  tapi tawaran tersebut di tolak oleh pihak Disdik Banyuasin, dengan alasan pengangkatan Kepala sekolah tersebut haknya orang Banyuasin.

" Namun apa yang dikatakan pihak dari Disdik Banyuasin yang katanya bahwa pengangkatan Kepala Sekolah itu haknya orang Banyuasin  menyalahi aturan karena tidak bekerja sama dengan LPPKS. Akiibatnya sampai saat ini kami yang telah lulus mengikuti tes Diklat Cakep Sekolah belum diangkat menjadi Kepala Sekolah bahkan Serifikat kami saja tidak berlaku." katanya.

Sedangkan menurut inisial F, kalau mengacu kepada peraturan Permendiknas No. 28 Tahun 2010, Sertifikat Kepala Sekolah/Madrasah adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru bahwa yang bersangkutan telah memenuhi kualifikasi dan kompetensi untuk mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah dasar maupun menengah

"Kami sangat menyesalkan atas kejadian ini, karena kenapa tawaran pihak dari LPMP Sumsel  kepada Disdik Banyuasin supaya bekerjasama dengan LPPKS Solo ditolak oleh pihak penyelenggara tes Diklat Cakep Sekolah Disdik Banyuasin. Sedangkan LPPKS Solo itu bersipat Nasional dan itu artinya lembaga tersebut berlaku di Seluruh Indonesia." ujarnya.

Akibatnya apa yang terjadi pelaksanaan tes Cakep Sekolah yang telah diselenggarakan​ oleh Disdik Kabupaten Banyuasin pada tahun 2015 yang lalu yang bekerjasama dengan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Sumael tersebut, peserta yang telah lulus tes Diklat Cakep Sekolah tidak ada nomor urut kepala sekolah (NUKS), padahal sertifikat Diklat sudah ada tapi tidak berlaku.

Permasalahannya karena yang berhak mengeluarkan NUKS itu LPPKS Solo dan lembaga ini sudah diakui di seluruh Indonesia. Sementara tawaran dari LPMP Sumsel kepada Disdik Banyuasin pada waktu itu supaya bekerja sama dengan LPPKS Solo ditolak. Tapi pihak Disdik sedikitpun tidak ada pertanggung jawabannya untuk menyelesaikan masalah tersebut.
" Dalam hal ini kami benar - benar sangat merasa dirugikan karena Penyelenggaraan tes Diklat Cakep  sekolah dari tingkat dasar sampai tingkat menengah yang diselenggarakan di kabupaten Banyuasin pada tahun 2015 yang lalu, yang lulus mengikuti diklat dipungut  biaya Rp. 5.500.000.(Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)." jelasnya.

Saya meminta kepada pihak - pihak terkait peramaslahan ini jangan di diamkan saja segera usut tuntas ada apa dibalik semua ini apalagi kami sudah mengeluarkan uang yang cukup banyak, tapi uang yang sudah kami keluarkan hanya sia - sia  saja dan tidak ada hasilnya. Kami merasa seperti dibohongi dan dipermainkan saja.

"Semoga saja kejadian seperti ini jangan sampai terulang lagi, karena akibat dari permasalahan ini  banyak yang jadi korban dan bukan hanya saya sendiri. Perlu di ketahui bahwa mulai tahun 2018 seluruh Kepala Sekolah mulai dari tingkat dasar sampai menengah harus mempunyai nomor induk Kepala Sekolah." tandasnya.

Sementara itu Plt Kadisdikporapar Banyuasin Dr Sopran Nurrozi MM ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya belum bisa mengangkat guru Cakep ini menjadi Kepala Sekolah, sebelum berakhirnya SK Kepala Sekolah yang ada, guru yang sudah mengikuti Cakep dan sudah mengantongi sertifikatnya.

"Kita melakukan pengangkatan Kepala Sekolah harus ada landasan setidaknya SK Kepsek sekarang berakhir tanpa itu tidak bisa dilakukan dan mereka yang sudah Cakep harus menunggu.  Kami juga tidak mengahalangi jika peluangnya memang ada," katanya.

Menanggapi terkait masalah ini Jamal selaku Ketua Komisi IV DPRD Banyuasin mengatakan, kalau memang tes Cakep itu aturannya harus bekerjasama dengan LPPKS harus dipungsikan," Ikutilah arturan yang sudah ditentukan jangan sampai membuat kecewa mereka yang telah mengikuti tes Cakep

Biar masalah ini bisa lebih jelas kata Jamal, silahkan Cakep mengadukan hal ini kepada Komisi IV DPRD Banyuasin," Silahkan mereka melapor kepada kami biar masalah ini bisa kita tindaklanjuti," tegasnya. (Adam Malik)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.