Kebijakan Disdik Banyuasin Menyalahi Aturan
BANYASIN, KBRS - Disdik Banyuasin yang sekarang berganti
nama Disdikporapar, pada tahun 2015 yang lalu telah menyelenggarakan tes
Diklat Cakep Sekolah. Tapi hal tersebut menjadi suatu pertanyaan oleh
para peserta Diklat, pasalnya mereka yang telah lulus mengikuti tes
Diklat Cakep Sekolah sampai saat ini belum diangkat menjadi Kepala
Sekolah.
Selain itu juga sertifikat mereka tidak berlaku, sedangkan
para peserta yang lulus mengikuti tes Diklat Cakep Sekolah saat itu
diduga telah mengeluarkan biaya sampai Rp. 5.500.000.' (Lima Juta Lima
Ratus Ribu Rupiah).
" Pada waktu itu ratusan guru di Banyuasin dari tingkat
dasar sampai tingkat menengah telah mengikuti tes Diklat Cakep Sekolah
yang diselenggarakan oleh Disdik Banyuasin pada tahun 2015 lalu. Bahkan
pelaksanaan Diklat Cakep Sekolah tersebut saat itu oleh Disdik
Banyuasin dilaksanakan dua gelombamg." Kata salah seorang guru Cakep
inisial F yang namanya minta dirahasiakan.
Penyelenggara tes Diklat Cakep Sekolah Disdik Banyuasin
waktu itu juga bekerja sama dengan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan
(LPMP) Sumsel. Ketika itu pihak dari LPMP Sumsel telah menawarkan
kepada Disdik Banyuasin untuk bekerjasama dengan LPPKS Solo, tapi
tawaran tersebut di tolak oleh pihak Disdik Banyuasin, dengan alasan
pengangkatan Kepala sekolah tersebut haknya orang Banyuasin.
" Namun apa yang dikatakan pihak dari Disdik Banyuasin yang
katanya bahwa pengangkatan Kepala Sekolah itu haknya orang Banyuasin
menyalahi aturan karena tidak bekerja sama dengan LPPKS. Akiibatnya
sampai saat ini kami yang telah lulus mengikuti tes Diklat Cakep Sekolah
belum diangkat menjadi Kepala Sekolah bahkan Serifikat kami saja tidak
berlaku." katanya.
Sedangkan menurut inisial F, kalau mengacu kepada peraturan
Permendiknas No. 28 Tahun 2010, Sertifikat Kepala Sekolah/Madrasah
adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru bahwa
yang bersangkutan telah memenuhi kualifikasi dan kompetensi untuk
mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah dasar maupun menengah
"Kami sangat menyesalkan atas kejadian ini, karena kenapa
tawaran pihak dari LPMP Sumsel kepada Disdik Banyuasin supaya
bekerjasama dengan LPPKS Solo ditolak oleh pihak penyelenggara tes
Diklat Cakep Sekolah Disdik Banyuasin. Sedangkan LPPKS Solo itu bersipat
Nasional dan itu artinya lembaga tersebut berlaku di Seluruh
Indonesia." ujarnya.
Akibatnya apa yang terjadi pelaksanaan tes Cakep Sekolah
yang telah diselenggarakan oleh Disdik Kabupaten Banyuasin pada tahun
2015 yang lalu yang bekerjasama dengan Lembaga Penjaminan Mutu
Pendidikan (LPMP) Sumael tersebut, peserta yang telah lulus tes Diklat
Cakep Sekolah tidak ada nomor urut kepala sekolah (NUKS), padahal
sertifikat Diklat sudah ada tapi tidak berlaku.
Permasalahannya karena yang berhak mengeluarkan NUKS itu
LPPKS Solo dan lembaga ini sudah diakui di seluruh Indonesia. Sementara
tawaran dari LPMP Sumsel kepada Disdik Banyuasin pada waktu itu supaya
bekerja sama dengan LPPKS Solo ditolak. Tapi pihak Disdik sedikitpun
tidak ada pertanggung jawabannya untuk menyelesaikan masalah tersebut.
" Dalam hal ini kami benar - benar sangat merasa dirugikan
karena Penyelenggaraan tes Diklat Cakep sekolah dari tingkat dasar
sampai tingkat menengah yang diselenggarakan di kabupaten Banyuasin pada
tahun 2015 yang lalu, yang lulus mengikuti diklat dipungut biaya Rp.
5.500.000.(Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)." jelasnya.
Saya meminta kepada pihak - pihak terkait peramaslahan ini
jangan di diamkan saja segera usut tuntas ada apa dibalik semua ini
apalagi kami sudah mengeluarkan uang yang cukup banyak, tapi uang yang
sudah kami keluarkan hanya sia - sia saja dan tidak ada hasilnya. Kami
merasa seperti dibohongi dan dipermainkan saja.
"Semoga saja kejadian seperti ini jangan sampai terulang
lagi, karena akibat dari permasalahan ini banyak yang jadi korban dan
bukan hanya saya sendiri. Perlu di ketahui bahwa mulai tahun 2018
seluruh Kepala Sekolah mulai dari tingkat dasar sampai menengah harus
mempunyai nomor induk Kepala Sekolah." tandasnya.
Sementara itu Plt Kadisdikporapar Banyuasin Dr Sopran
Nurrozi MM ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya belum bisa mengangkat
guru Cakep ini menjadi Kepala Sekolah, sebelum berakhirnya SK Kepala
Sekolah yang ada, guru yang sudah mengikuti Cakep dan sudah mengantongi
sertifikatnya.
"Kita melakukan pengangkatan Kepala Sekolah harus ada
landasan setidaknya SK Kepsek sekarang berakhir tanpa itu tidak bisa
dilakukan dan mereka yang sudah Cakep harus menunggu. Kami juga tidak
mengahalangi jika peluangnya memang ada," katanya.
Menanggapi terkait masalah ini Jamal selaku Ketua Komisi IV
DPRD Banyuasin mengatakan, kalau memang tes Cakep itu aturannya harus
bekerjasama dengan LPPKS harus dipungsikan," Ikutilah arturan yang
sudah ditentukan jangan sampai membuat kecewa mereka yang telah
mengikuti tes Cakep
Biar masalah ini bisa lebih jelas kata Jamal, silahkan
Cakep mengadukan hal ini kepada Komisi IV DPRD Banyuasin," Silahkan
mereka melapor kepada kami biar masalah ini bisa kita tindaklanjuti,"
tegasnya. (Adam Malik)