Cabuli Anak Dibawah Umur, Dibekuk Aparat
Kapolsek Mariana AKP .Nazirudin SH. M.Si mengatakan bahawa tersangka PM ditangkap setelah meneriama laporan Pengaduan dari orangtua korban sesuai dengan laporan, LP/B-28/V/ 2017 / SUMSEL / BA / SEK MRN tgl 26 Mei 2017
Tersangka PM tercatat sebaga wargai Gerambah Gajah Dusun Srinanti RT 02 Desa Sungai Gerong Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin Sumatera
Setelah menerima laporan dari orangtua korban, pihak dari Polsek langsung melakukan Penangkapan terhadap Pelaku pencabulan berinisial PM. Penangkapan tersangka langsung di pimpin Kapolsek Mariana AKP Nazirudin, SH. M.Si bersama Kanit Reskrim Iptu Apriyadi AS.SH.MH beserta anggotanya.
Dihadapan petugas pelaku PM menjelaskan pada hari Jumat (26/5) sekira pukul 12.30 WIB melihat Korban Mawar sedang bermain dengan keponakannya, lalu pelaku PM memanggil korban dan dibawa masuk didalam rumah bibi pelaku di Dusun III Srinanti Desa Sungai Gerong Kecamatan Banyuasin I dan didalam rumah itu dilakukan pencabulan terhadap korban.
"Saya memang mencabulinya Pak, waktu itu korban sedang bermain dan saya panggil lalu korban saya ajak masuk kedalam rumah bibi dan kemudian setelah didalam rumah saya membuka celana dalam korban lalu saya memasukkan alat vital ke alat vital korban”, ungkap tersangka PM.
Menurut Kapolsek Mariana AKP Nazirudin SH.MSi mengatakan bahwa aksi bejatnya itu sempat dipergoki oleh keponakannya sendiri. Menyadari aksi nya diketahui, pelaku cepat-cepat memasang kembali celana korban dan sontak korban pun langsung pulang kerumah sambil menangis kesakitan dan memberitahukan kejadian tersebut ke orang tuanya.
"Atas perbuatannya tersebut pelaku PM dianggap telah melanggar pasal 82 jo pasal 76 e UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman kurungan diatas 7 tahun penjara," tandasnya. (Adam Malik)