1,8 Kg Narkotika Jenis Shabu Gagal Beredar
BANYUASIN, KBRS - Sabu seberat 1,8 kilogram, gagal beredar setelah 6 pengedar berhasil dibekuk Satuan Narkoba Polres Banyuasin. Bahkan beberapa tersangka terpaksa dihadiahi timah panas lantaran mencoba melarikan diri dari sergapan petugas.
Keenam orang tersangka yang diamankan yakni, Suraimansyah bin M Samin (30) warga Singkair Kecamatan Stabat Sumut, Aufa Fhunna binti Jupni (20) warga Bhereun Aceh, Irwansyah bin Rohmadi (35) warga Aceh Timur, Sudarno bin Trubus (36) warga Deli Serdang, Mahmudin bin Raja (37) warga Batam, Ipdan Ramadhani bin Ali Jupri (31) warga Aceh Utara.
Kapolres Banyuasin AKBP Andri Sudarmadi SIK MH didampingi Kasat Narkoba AKP Liswan Nurhafis saat menggelar press realase di Mapolres Banyuasin, Senin (8/5) menyebutkan, ke-enam tersanga ditangkap pada waktu, hari dan lokasi yang berbeda. Dimana tersangka yang pertama kali diamankan Suraimansyah Bin M Samin.
“Tersangka Suraimansyah Bin M Samin ini diringkus, Senin (1/5), saat anggota gabungan Polres Banyuasin sedang menggelar Razia di Km 42 Kelurahan Kayuara Kuning Kecamatan Banyuasin III. Sebanyak 1 paket besar sabu seberat ½ kg diamankan dari tangan tersangka, saat menumpangi bus ALS dari Medan,” jelas Kapolres.
Dari penangkapan itu, Satnarkoba langsung melakukan pengembangan. Alhasil, Jumat (5/5) Satnarkoba berhasil mengamankan 3 pengedar narkoba bernama Aufa Fhunna Binti Jupni, warga Medan Banda Aceh, Irwansyah Bin Rohmadi, warga Aceh Timur dan Sudarno Bin Trubus, warga Deli Serdang.
“Dari pengakuan tersangka, mereka sudah dua kali memasok shabu ke Kota Prabumulih. Adapun barang bukti yang diamankan 5 paket besar narkotika jenis sabu berat bruto ( 500) gram atau 1/2 kg, 1 unit mbl Toyota Inova warna silver D 1306 II dan 3 unit hape. Ketiganya diringkus Jalan Lintas Palembang Betung depan Pos Lantas Musi Pahit,” jelas dia.
Tak cukup sampai disitu, Polres Banyuasin kembali melakukan pengembangan. Sabtu (6/5) sekira pukul 11.30 Wib, Sat Res Narkoba Polres Banyuasin ditambah 3 personil Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel kembali berhasil mengungkap peredaran narkoba lintas provinsi melalui jalur Udara dari Bandara Kuala Namu menuju Bandara Sultan Mahmud Badarudin II.
“Tersangka bernama Mahmudin Bin Raja, warga Batam, Ipan Ramadani Bin Ali Jupri, warga Aceh Utara. Keduanya diringkus di penginapan Tiga Putra Jalan Tanjung Api-api Desa Gasing Kec amatan Talang Kelapa. Barang bukti 8 paket besar Narkotika jenis Shabu berat bruto ( 800) gram, 4 unit hape dan2 tas ransel,” ujar Kapolres.
Kapolres menegaskan, kedua tersangka sempat diberikan tindakan terukur, karena saat diringkus keduanya hendak melarikan diri. Kedua tersangka berusaha merebut senpi dan melarikan diri sehingga setelah diberikan tembakan dibagian kaki.
“Jadi total barang bukti yang diamankan dari ke 6 tersangka berjumlah berat bruto 1,8 kg. Ke 6 tersangka merupakan jaringan Medan - Aceh yg memasok sabu ke wilayah Sumsel. Kita akan terus melakukan pendalaman untuk mendapatkan bandar yang lebih besar,” tegas dia.
Ini Kinerja baik yang dilakukan Polres Banyuasin dalam menyikat peredaran Narkotika di Kabupaten Banyuasin dan perlu di apresiasi. Ke 6 pelaku akan di jerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2005 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (Adam Malik)