Zaidi Pemilik Senpira Dan Sajam Tertangkap Tangan Saat Mau Menaiki Mobil Truck
BANYUASIN , KBRS - Zaidi Bin Boman (28) warga Desa Upang
Jaya Jalur 10 jembatan 2 yang diduga menguasai, memiliki, menyimpan
1(satu) pucuk senjata api rakitan berikut 1 (satu) butir amunisi caliber
38 spesial dan 1(satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu
dengan sarung berwarna hitam.
Kini tersangka Zaidi telah tertangkap tangan oleh tim
opsnal Polsek Tanjung Lago yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda R.
Nugroho SH di jalan Tanjung Siapi - api Km.42 Desa Bunga Karang
Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin, Rabu (12/4) Pukul 19.30 Wib.
Tersangka telah melanggar pasal 1 ayat (1) pasal 2 ayat
(1) UU Darurat No.12 tahun 1951, berdasarkan LP A :
02-A/IV/2017/Sumsel/BA/ Sumsel / Tanjung Lago
Kapolres Banyuasin AKBP Andri Sudarmadi SIK MH melalui Kapolsek Tanjung Lago Iptu Kusnadi SH mengatakan kepada kabarakyatsumsel.com,
bahwa pada saat dilakukan penangkapan tersangka sedang menumpang pada
mobil truck pengangkut sawit yang dikemudikan oleh saudara Eko.
Mobil tersebut dihentikan oleh tersangka di Km.38 jalan
Tanjung Api-api dengan tujuan ke Simpang PU Desa Bunga Karang.Pada saat
tersangka akan menaiki mobil ada masyarakat yang melihat pada pinggang
tersangka terselip senpira dan senjata tajam.
" Selain mengamankan tersangka kita juga dapat
mengamankan barang bukti 1 (satu) pucuk senjata api rakitan berikut 1
(satu) butir amunisi cal 38 special dan1 (satu) bilah senjata tajam
jenis pisau bergagang kayu dengan sarung warna hitam," ungkapnya.
Saat ini tersangka sedang dilakukan berita acara
pemeriksaan (BAP) di Polsek Tanjung Lago dan kasus ini akan dikembangkan
karena kemungkinan ada unsur dengan tindak pidana lainnya. Tersangka
diancam dengan hukuman 12 tahun penjara. (Adam Malik)