News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Transparansi Anggaran Polres Muba

Transparansi Anggaran Polres Muba

MUBA, KBRS- Berdasarkan Surat Kapolda Sumsel nomor : B / 1503/ III / 2017 tgl 22 maret 2017 tentang pemberitahuan pelaksanaan pengukuran ITK Polres Polda Sumsel,

"Kami selaku Polres Muba ditunjuk untuk dilakukan penilaian ITK (Indeks Tata Kelola) Kepolisian oleh Kemenpan RB dan telah melakukan pembenahan menuju zona integritas," ujar Kapolres AKBP Rahmat Hakim SIk, beberapa waktu lalu.

Transparansi Keuangan dalam hal ini adalah telah melakukan beberapa penyaluran anggaran secara penuh tanpa pemotongan sesuai dengan Rencana kerja Polres Muba guna Transparansi anggaran dengan membuat banner informasi anggaran Satuan kerja yang didalamnya tercantum nomor Kapolres dan Wakapolres sehingga dapat diawasi oleh setiap personel Satuan kerja dan Keterbukaan informasi realisasi anggaran dengan membuat papan informasi realisasi anggaran ditiap-tiap Satuan kerja.

Pembenahan infrastruktur,Polres Muba melakukan beberapa hal meliputi Kejelasan informasi kepada masyarakat dengan membuat denah kantor dan rambu-rambu lalulintas di Mako Polres Muba Kejalasan informasi kepastian pelayanan dengan membuat papan informasi tentang pelayanan pembuatan SIM dan penerapan sistem manajemen mutu sesuai dengan standar ISO yaitu pembuatan Kotak Indeks kepuasan masyarakat dalam Pelayanan SIM dan Kotak Saran.demi Membangun dan membenahi fasilitas kantor untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat.

Yang Melibatkan pengawas internal oleh Propam Polres yang dilengkapi dengan Sprin Kapolres Muba Memberikan keterbukaan informasi kepada masyarakat dengan membuat website dan melakukan silahturahmi dengan para awak media.

Membentuk opini masyarakat tentang perubahan polri khususnya Polres Muba dengan cara membuat grub WA Tokoh Masyarakat Sekayu guna membuat layanan Pengaduan Masyarakat meliputi Hotline nomor telfon Kapolres dengan Wakapolres Muba.

"Pembenahan Administrasi dalam hal ini Polres Muba melakukan penetapan SOP pelayanan SIM,  STNK, BPKB, TNKB, DUMAS dan melengkapi petugas dengan Pilun yang berkaitan dengan pelayanan publik menurut UU, Perkap, Jukrah dan Juknis, Serta pembuatan leaflet informasi," jelasnya.(Rdi)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.