Tim Administrasi Pemerintahan Umum Berikan Sosialisasi
BANYUASIN, KBRS - Dalam rangka Monev persiapan pelaksanaan Paten, ketua tim dari Administrasi Pemerintahan Umum (APUM) Kabupaten Banyuasin, Dr. Ali Sodikin M.Si memberikan Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi Sistim Pelayanan Satu Pintu kepada Pegawai Kecamatan Suak Tapeh.
Sosialisasi Monitoring dan sistim pelayanan tersebut juga bertujuan untuk menyediakan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, pelayanan yang memenuhi apa yang dijanjikan atau dibutuhkan
Acara tersebut digelar di ruang rapat Camat Suak Tapeh, Kamis (27/4) yang dihadiri langsung Ketua Tim Administrasi Pemerintahan Umum Kabupaten Banyuasin Dr H Ali Sodikin, M.Si , Camat Suak Tapeh Haris Bahari, SSTP, M.Si, Kasi PMD Heriyanto, SH, M.Si, serta seluruh pegawai kecamatan Suak Tapeh.
Haris Bahari Camat Suak Tapeh dalam penyampaiannya mengatakan, bahwa pihak dari kecamatan menyambut baik monev yang telah dilaksanakan oleh Apum tersebut.
Memang sudah seharusnya pembinaan Kecamatan dan Kelurahan dibawah koordinasi bagian Apum. " Kami merasa sangat terbantu dengan adanya monev dari Kabupaten demi untuk meningkatkan pelyanan ke masyarakat," ujarnya.
Menurut Haris, dalam sosialisasi tersebut merupakan pelayanan dasar satu pintu dalam aturan PP No.19 tahun 2008 mengenai tugas kecamatan diantaranya mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat, tentang tata tertib ketentraman umum. Mengenai hal tersebut kita jelaskan mengenai paten tentang pelayanan publik, standard pelayanan dan hakekat pelayanan publik.
"mengenai pelayanan administrasi terpadu kecamatan pelayanannya gratis dan harus memenuhi syarat, tetapi disisi lain ada yang bayar seperti untuk pengurusan Izin mendirikan bangunan, karena jelas dalam aturan pemerintah." Tegasnya.
Sementara itu ketua Tim Administrasi Pemerintahan Umum Dr H. Ali Sadikin, M.Si Kabupaten Banyuasin menyampaikan ,mengenai informasi perda No. 18 tentang organisasi peraturan daerah bahwa tugas Kasubag bina melakukan pembinaan paten baik profil diwilayah Kecamatan maupun Desa, serta mengurusi mengenai admistrasi surat menyurat,
" Pengertian nya ada dua yang pertama Administrasi dalam arti sempit seperti mengurusi surat menyurat dan dalam arti luas artinya Kerja sama antara dua orang atau lebih dalam menyelesaikan urusan administrasi yang ada dikantor." terangnya
Pelayanan paten tersebut ujar Ali, bergerak dibidang pengurus baik itu pendidikan, kesehatan pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketentraman umum.
" Pelayanan paten juga merupakan pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan yang pengertian nya tahap permohonan sampai ketertiban dokumen dalam satu tempat ' tandasnya. (Adam Malik)