Tetapkan 4 OPD Zona Integritas Cegah Korupsi
BANYUASIN, KBRS - Pemkab Banyuasin telah menetapkan 4 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ditargetkan sebagai zona integritas pencegahan korupsi atau wilayah bebas korupsi.
Komitmen itu ditandatangani Wakil Bupati selaku Plt Bupati Banyuasin Ir SA Supriono bersama 4 OPD diantaranya BPKAD, Disdukcapil, RSUD dan DPMPTSP disela-sela Sosialisasi dan Bimtek Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kabupaten Banyuasin di auditorium Pemkab Banyuasin, Rabu (19/4) sekitar pukul 09.30 Wib.
Wakil Bupati Selaku Plt Bupati Banyuasin Ir SA Supriono mengatakan upaya ini diharapkan mampu meningkatkan layanan publik di Kabupaten Banyuasin, guna mencegah praktik penyimpangan dan kecurangan serta memperkuat penerapan praktik good governance.
“Dengan 4 zona ini ditargetkan menjadi Wilayah Bebas Korupsi (WBK) sehingga dapat dijadikan role model dan contoh oleh OPD yang lain. “katanya.
Tidak sebatas itu, Pemkab Banyuasin juga berupaya untuk mencegah korupsi dan gratifikasi dengan menerbitkan Perbup, membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dan Satgas Saber Pungli di Kabupaten Banyuasin.
“Makanya kami menghadirkan Tim KPK dalam kegiatan ini, supaya seluruh pegawai Pemkab Banyuasin mampu menyerap pemahaman, kesadaran untuk mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi,”terangnya.
Ketua Unit Pengendalian Gratifikasi Kabupaten Banyuasin Subagyo didampingi Sekretaris Irkab Subhan Suryansyah mengatakan saat ini tengah menyusun teknis kerja UPG Banyuasin setelah terbentuk di tahun 2016 lalu. Namun, pihaknya ditekankan pada pencegahan terhadap praktek korupsi dan gratifikasi bukan memberikan tindakan hukum.
“Jika ada temuan gratifikasi bisa langsung dicegah dengan melaporkan ke UPG Banyuasin dan ditindaklanjuti ke KPK. Sejauh ini belum ada laporan terkait hal itu,”katanya.
Salah satu Tim KPK Bidang Pengendalian Gratifikasi Agus Suprianto mengatakan gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan karena ada hubungan keluarga sepanjang itu tidak ada kaitan dengan kepentingan. Misalnya ada perayaan pesta misalnya aqiqah, pernikahan masih diperbolehkan menerima pemberian maksimal 1 juta, walaupun dari mitra kerja, teman, vendor dan lainnya.
“Akan tetapi apabila ada acara pisah sambut, pensiun, promosi dan demosi masih diperbolehkan menerima pemberian dengan maksimal Rp 300 ribu tapi bukan bentuk uang dan gratifikasi seperti ini tidak perlu dilaporkan dan masih banyak lagi jenis gratifikasi yang harus difahami agar terhindar gratifikasi dan korupsi,” jelasnya. (Adam Malik)