Spesialis Pembobol Rumah Kosong Dibekuk Tim Opsnal Polsek Tanjung Lago
BANYUASIN , KBRS - Sepesialis pembobol rumah kosong, Rano
Bin Indra Utama (21) warga Rt.08 Desa Bunga Karang Kecamatan Tanjung
Lago Kabupaten Banyuasin, akhirnya berhasil diamankan oleh tim Opsnal
Polsek Tanjung Lago Polres Banyuasin.
Aksi pencurian yang dilakukan Rano , dengan cara merusak
pintu rumah milik Zainul Arifin Bin Ashadi (43) pimpinan Pondok
Pesantren Al - Ittihad di jalan Tanjung Siapi - api Km 42 Desa Mulya
Sari Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin, Jum'at (14/4) Pukul
05.00 WIB.
Atas kejadian tersebut korban Zainul Arifin melapor ke
Polsek Tanjung Lago pada hari Sabtu (15/4) dengan disaksikan 3 orang
saksi yaitu Mu Minah (PRT), Mahendra (Anggota Polri) dan Mariyanto
(Anggota Polri)
" tersangka berhasil mengambil 2 buah hp merk samsung dan merk nokia berdasarkan laporan Polisi B - 11/IV/ 2017/Sumsel/BA/Sek Tanjung Lago tanggal 15 April 2017 ," ungkap Kapolsek Tanjung Lago Iptu Kusnadi SH.
" tersangka berhasil mengambil 2 buah hp merk samsung dan merk nokia berdasarkan laporan Polisi B - 11/IV/ 2017/Sumsel/BA/Sek Tanjung Lago tanggal 15 April 2017 ," ungkap Kapolsek Tanjung Lago Iptu Kusnadi SH.
Di jelaskan Kapolsek, Peristiwa pencurian tesebut
diketahui setelah pelapor dan istrinya pulang dari sholat subuh di
Masjid Nurul Anwar dan mendapati pintu rumahnya sudah terbuka serta
kunci grendel sudah rusak. Setelah di cek ternyata 2 (dua) buah hp milik
istri korban merk samsung dan nokia telah hilang.
"Mengetahui kalau rumahnya telah dimasuki pencuri korban
Zainul Arifin langsung menelpon ke piket Polsek dan memberitahukan
bahwa telah terjadi pencurian dirumahnya, kemudian dilakukan
penyelidikan oleh Anggota Reskrim dengan mendatangi counter hp di
wilayah Kecamatan Tanjung Lago, namun tidak ditemukan," katanya.
Akhirnya jelas Kapolsek , pada pukul 14:00 WIB anggota
Reskrim mendapat informasi dari warga yang mengatakan ada yang mau
menawarkan hp samsung dan nokia. Setelah mendapat informasih unit
reskrim dibantu piket spk langsung mendatangi rumah warga di Desa Bunga
Karang untuk memberitahukan agar melakukan pembelian hp tersebut.
Ternyata memang benar tak lama kemudian datang tersangka
yang menawarkan hp dan setelah diamati ternyata terbukti hp yang
ditawarkan tersangka milik korban yang hilang. Selanjutnya terhadap
tersangka dilakukan penangkapan dan berikut barang bukti yaitu 1 (satu)
buah hp merk samsung galaxi grand prime warna abu-abu metalik dan 1
(satu) buah hp nokia 309 warna hitam list silver.
Kepada tersangka dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP)
dan ia mengakui bahwa dirinya adalah merupakan residivis kasus 363 yang
telah menjalani hukuman di rutan pangkalan balai pada tahun 2013 , dan
satu bulan sebelumnya pernah juga melakukan pencurian uang tunai
sebanyak Rp.2.000.000.- di pondok pesantren at-itihad
"Saat ini tersangka telah meringkuk di sel tahanan
Mapolsek Tanjung Lago untuk mempertanggung jawabkan semua perbuatannya
dan tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara ,"
tandasnya. (Adam Malik)