News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Spesialis Pembobol Rumah Kosong Dibekuk Tim Opsnal Polsek Tanjung Lago

Spesialis Pembobol Rumah Kosong Dibekuk Tim Opsnal Polsek Tanjung Lago

BANYUASIN , KBRS - Sepesialis pembobol rumah kosong, Rano Bin Indra Utama  (21) warga Rt.08 Desa Bunga Karang Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin, akhirnya berhasil diamankan oleh tim Opsnal Polsek Tanjung Lago Polres Banyuasin.

Aksi pencurian yang dilakukan Rano , dengan cara merusak pintu rumah milik Zainul Arifin Bin Ashadi (43)  pimpinan Pondok Pesantren Al - Ittihad di jalan Tanjung Siapi - api Km 42 Desa Mulya Sari Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin, Jum'at (14/4) Pukul 05.00 WIB.
Atas kejadian tersebut korban Zainul Arifin  melapor ke Polsek Tanjung Lago pada hari Sabtu (15/4) dengan disaksikan 3 orang saksi yaitu  Mu Minah (PRT), Mahendra (Anggota Polri) dan Mariyanto (Anggota Polri)
  
" tersangka berhasil mengambil 2 buah hp merk samsung dan merk nokia berdasarkan laporan Polisi B - 11/IV/ 2017/Sumsel/BA/Sek Tanjung Lago tanggal 15 April 2017 ," ungkap Kapolsek Tanjung Lago Iptu Kusnadi SH.
Di jelaskan Kapolsek, Peristiwa pencurian  tesebut diketahui setelah pelapor dan istrinya pulang dari sholat subuh di Masjid Nurul Anwar dan mendapati pintu rumahnya  sudah terbuka serta kunci grendel sudah rusak. Setelah di cek ternyata 2 (dua) buah hp milik istri korban merk samsung dan nokia telah hilang.
"Mengetahui kalau rumahnya telah dimasuki pencuri korban  Zainul Arifin langsung menelpon ke piket Polsek dan memberitahukan  bahwa telah terjadi pencurian dirumahnya, kemudian dilakukan penyelidikan oleh Anggota Reskrim dengan mendatangi counter hp di wilayah Kecamatan Tanjung Lago, namun tidak ditemukan," katanya.

Akhirnya jelas Kapolsek , pada pukul 14:00 WIB anggota Reskrim mendapat informasi dari warga yang mengatakan ada yang mau menawarkan hp samsung dan nokia. Setelah mendapat informasih unit reskrim dibantu piket spk langsung mendatangi rumah warga di Desa Bunga Karang untuk memberitahukan agar melakukan pembelian hp tersebut.

Ternyata memang benar tak lama kemudian datang tersangka  yang menawarkan hp dan setelah diamati ternyata terbukti hp yang ditawarkan tersangka milik korban yang hilang. Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penangkapan dan berikut barang bukti yaitu 1 (satu) buah hp merk samsung galaxi grand prime warna abu-abu metalik dan 1 (satu) buah hp nokia 309 warna hitam list silver.

Kepada tersangka  dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP) dan ia mengakui bahwa dirinya adalah  merupakan residivis kasus 363 yang telah menjalani hukuman di rutan pangkalan balai pada tahun 2013 , dan satu bulan sebelumnya pernah juga melakukan pencurian   uang tunai sebanyak Rp.2.000.000.- di pondok pesantren at-itihad

"Saat ini tersangka  telah meringkuk di sel tahanan Mapolsek Tanjung Lago untuk mempertanggung jawabkan semua perbuatannya dan tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara ," tandasnya. (Adam Malik)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.