News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Sosialisasi Pencegahan Dan Penanganan Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Sosialisasi Pencegahan Dan Penanganan Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Jambi- KBRS Selasa (18/04) Polda Jambi menggelar kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), bertempat di aula kantor Lurah Wijaya Pura Kecamatan Jambi Selatan.
Sebagai narasumber AKBP H.Asril Usman, SIP dalam pembahasannya menyampaikan Undang-undang No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT ). seperti kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual dan penelantaran.
Menurut data kriminalitas KDRT dan cabul tahun 2015 semester I (Jan-Juni ) terjadi 22 kasus, KDRT 9 kasus, Pencabulan 4 kasus dan penelantaran 3 kasus, di Semester II terjadi 35 kasus KDRT, Penganiayaan 4 kasus, pencabulan 8 kasus dan pemerkosaan 1 kasus, sedangkan tahun 2016 Semester I (jan-jun) terjadi 27 kasus, KDRT 5 kasus, perbuatan cabul 8 kasus dan penelantaran 4 kasus.
Sementara di semester II (juli-nov) 25 kasus, yaitu pencabulan 7 kasus, KDRT dan kekerasan terhadap anak 7 kasus dan penelantaran 2 kasus.
Kekerasan dalam rumah tangga tidak lagi menjadi urusan suami istri yang bersangkutan atau urusan sebuah keluarga, namun juga menjadi urusan publik, untuk itu diharapkan setiap kerabat keluarga dan masyarakat dapat ikut serta melakukan pencegahan dan pengawasan agar kekerasan dalam keluarga dapat berkurang.
Sosialisasi yang diadakan oleh Polda Jambi melalui KASUBDIT BIN POLMAS DIT BINMAS ini diikuti oleh ibu lurah Ibu-ibu PKK, Ketua RT, babin kantibnas serta ibu rumah tangga.
Menurut AKBP H. Asril Usman, SIP, Sosialisasi penanganan korban kekerasan dalam rumah tangga khususnya kepada perempuan dan anak-anak merupakan hal yang sangat baik, dengan meningkatkan pemahaman dan pengetahuan bagi kita semua dalam mengatasi permasalahan tersebut, termasuk aspek psikologis korban.
"Selain itu juga mempertimbangkan kepentingan dan kebutuhan korban. masih adanya pandangan masyarakat menganggap masalah KDRT adalah urusan suami istri,” jelasnya.
dia berharap nantinya penanganan korban kekerasan dapat ditanggulangi dan membantu upaya perlindungan perempuan terutama para istri dan anak. Upaya sosialisasi juga kepada masyarakat sehingga kesetaraan dalam relasi antara laki-laki dan perempuan dapat saling dihargai dan dihormati. (tim).

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.