News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Setujui Rancangan Perubahan Peraturan DPRD

Setujui Rancangan Perubahan Peraturan DPRD

BANYUASIN, KBRS - Dalam Rapat Paripurna Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin menyetujui Rancangan Perubahan Peraturan DPRD Kabupaten Banyuasin Nomor 1 tahun 2014 tentang Tata Tertib menjadi Rancangan Perubahan Tata Tertib DPRD Kabupaten Banyuasin tahun 2017.

Persetujuan itu di tanda tangani Ketua DPRD Banyuasin H Agus Salam, didampingi Wakil- Wakil Ketua yakni Askolani, Heryadi dan M Sholih disaksikan Plt Bupati Banyuasin Ir SA Supriono, diruang rapat paripurna, Kamis (27/4).

Ketua DPRD Banyuasin H Agus Salam, SH yang memimpin jalannya rapat menjelaskan rapat paripurna kali ini sifatnya kebutuhan organisasi adanya perubahan dari pada peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016.

“Alhamdulilah, saya ucapkan terimakasih kepada anggota dewan yang telah menyetujui perubahan peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2014 tersebut,” katanya.

Sebelum disetujui perubahan tata tertib ini, terlebih dahulu disampaikan Ketua Pansus I Ahmad Yamin yang bertugas membahas terkait ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang pasal 1 sampai  pasal 77.

Selanjutnya, Pansus II disampaikan Endang Sari juga melakukan pembahasan dari pasal 78 sampai pasal 154.
“Kepada Pansus I dan II, kami berterimakasih karena telah menyelesaikan tugasnya sebagaimana dijadwalkan yang telah ditetapkan sehingga perubahan peraturan dapat diambil keputusan,” katanya.

Wakil Bupati Selaku Plt Bupati Banyuasin Ir SA Supriono menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan maupun Pansus 1 dan II yang telah bekerja sepenuh hati untuk menyelesaikan rancangan perubahan tata tertib DPRD Kabupaten Banyuasin  sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

“Saya berharap apa yang disampaikan Pansus 1 dan II dapat menjadi standar kerja dalam melaksankan tugasnya dan menjadi pedoman dalam menjalankan tugas DPRD Banyuasin," ujarnya. (Adam Malik)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.