Rapat Batal Karena Tak `Capai Kourum
BANYUASIN, KBRS - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banyuasin yang bertempat digedung rapat DPRD Banyuasin, harus mengulur waktu kembali untuk memulainya, Jumat (21/4).
Dari pantauan, pelaksanaan rapat paripurna tentang penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Pansus terhadap Perubahan Peraturan Tata Tertib DPRD serta Pengambilan Keputusan terhadap Perubahan Paraturan Tata Tertib DPRD 2017 seharusnya berlangsung pukul 13.00 Wib.
Namun hingga pukul 15.00 WIB, acara rapat telah dibuka namun belum dimulai lantaran anggota DPRD Banyuasin yang hadir tidak mencukupi. Rapat Paripurna harus mengulur waktu dengan skor waktu dua kali 15 menit, terlihat mulai kursi para anggota DPRD Banyuasin juga masih banyak yang belum belum terisikan.
"Kita skor waktu 15 menit, karena tidak korum, yang hadir hanya 29 anggota DPRD," kata Sekertaris DPRD Banyuasin, Ismed Elmondo dalam rapat paripurna itu.(Adam Malik)