News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Pembunuh Mirna Dipenginapan Betung Terungkap

Pembunuh Mirna Dipenginapan Betung Terungkap



BANYUASIN.KBRS - Pembunuhan dengan keji terhadap Mirna (36) warga Perindustrian II Kota Palembang yang menyebabkan korban tewas akibat mengalami 15 tusukan akhirnya terungkap.

Terungkapnya kasus tersebut setelah, jajaran Reskrim Polres Banyuasin dan Polsek Betung membekuk pelaku Sukri Bin Ali (40) warga Jalan Pangeran Ratu RT. 30 RW.09 15 Ulu Kec SU 1 Palembang di wilayah Batam Kepulauan Riau, Senin (24/4) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolres Banyuasin AKBP Andri Sudarmadi, SIK, MH didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Satya, SIK, SH menjelaskan penangkapan pelaku berdasarkan olah TKP dan keterangan saksi-saksi di penginapan dan keluarga korban.

Kemudian pihaknya berkoordinasi dengan Disdukcapil Kota Palembang. Dari situ juga indentitas korban ditemukan, akhirnya kasus itu didalami dengan mengantongi identitas dan keberadaan pelaku.
“Tim gabungan Polres berangkat ke Kota Batam, Minggu (23/4) sebelum itu kita berkoordinasi dulu dengan pihak kepolisian Kota Batam. Keesokan harinya, Senin (24/4) langsung menulusuri keberadaan pelaku dan menangkapnya di kos-kosan yang ada di Nagoya dan langsung dibawa pulang ke Palembang,”jelas Andri saat press realese di Mapolres Banyuasin, Kamis (26/4).

Berdasarkan keterangan pelaku, ungkap Kapolres, motif pembunuhan korban dilatari cemburu karena korban ada hubungan asmara dengan pria lain, setelah menghisap sabu dikamar 23. Saat itu pelaku mengajak korban berhubungan badan  namun ditolak oleh korban. Akibatnya pelaku sakit hati tak menerima alasan korban sudah berhubungan dengan pria lain.

“Sebelum terjadi pembunuhan, korban bertengkar dengan memencet hidung pelaku,  tapi pelaku membalasnya dengan membunuh korban secara membabi buta dengan menusukan pisau sebanyak 15 kali terhadap korban hingga tewas,”katanya

Selanjutnya, pelaku kabur meninggalkan TKP dengan memperpanjang sewa kamar dalam kondisi korban tewas didalam kamar terkelungkup bersimbah darah. Pelaku pergi kerumah temannya yang ada di Kota Pangkalan balai dan menanyakan toko perhiasan untuk menjual perhiasan milik korban seperti cincin, gelang dan kalung lalu dijualnya di Pangkalan Balai yang totalnya Rp 4.550.000 untuk ongkos ke Batam.

"Polisi sempat terkecoh dari sms pelaku  ke teman korban yang mengunakan HP korban, untuk menghilangkan jejak pelaku dengan membuangkan HP korban saat berada di Kota Pangkalan Balai, tapi kejelihan petugas hingga mengantongi identitas pelaku," terangnya.

Dengan mengunakan alat modern jejak pelaku terdeteksi. Saat diamankan sambung dia, pelaku sempat melawan petugas hingga kakinya dilumpuhkan. Selain pelaku juga diamankan barang bukti berupa 2 unit handphone, dua pasang sepatu, dompet, pakaian pelaku dan uang tunai Rp 1.850. 000.
“Atas perbuatanya tersangka kita jerat dengan pasal 338 jo 365 dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup,”pungkasnya. (Adam Malik)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.