News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Ngaku Polisi, Dibekuk Aparat

Ngaku Polisi, Dibekuk Aparat

BANYUASIN, KBRS  – Ada-ada saja ulah Danu Saputra alias Acok (26), warga RT 16, Dusun 01, Desa Beringin Agung, Kecamatan Muara Sugihan, Kabupaten Banyuasin, untuk memuluskan aksi pencurian sertifikat tanah. Dia mengaku sebagai anggota kepolisian dari Mabes Polri. Aksinya tersebut terbongkar setelah diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Muara Padang, Selasa (25/4)

“Tersangka Danu Saputra, kita amankan setelah mendapatkan laporan warga Suheri, warga Desa Indrapura, Jalur 16, Kecamatan Muara Sugihan, pada (27/3) yang lalu. Karena telah mencuri enam lembar sertifikat tanah senilai Rp 180 juta serta handphone,” ujar Kapolsek Muara Padang AKP Fetra Albert SH, kemarin.

Danu awalnya waktu bertamu ke rumah korban Suheri berpura-pura mengaku sebagai anggota Mabes Polri, dengan alasan mempertanyakan perihal tersangka kasus pembunuhan yang belum tertangkap.
Pada awalnya korban tidak curiga karena melihat postur dari tersangka Danu yang mirip dengan anggota kepolisian.


Tapi setelah itu, tersangka langsung mengutarakan niatnya meminjam sepeda motor dengan alasanya tugas sebagai anggota kepolisian, korban sendiri mulai curiga dan tidak meminjamkan sepeda motor dengan alasan akan dipakai.


Di saat korban meniggalkan tersangka sebentar di ruang tamu karena  meminta anaknya untuk membeli makanan di luar, ternyata tersangka langsung memanfaatkannya dengan masuk kedalam kamar untuk mencuri handphone dan enam lembar sertifikat tanah. Setelah itu, tersangka Danu melarikan diri, tanpa sepengetahuan korban Suheri. ‘

" Korban Suheri sendiri terkejut, melihat handphone dan sertifikat tanahnya hilang. Dan melaporkan kepada Polsek Muara Padang terkait kejadian ini,” ungkapnya.

Mendapatkan laporan itu, Kapolsek Muara Padang AKP Fetra Albert SH langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka Danu ini. Akhirnya tersangka dapat kita ringkus di Desa Daya Utama, Jalur 18, Kecamatan Muara Padang tanpa adanya perlawanan, dan ternyata tersangka juga terlibat dalam kasus pengelapan sepeda motor.
" Setelah diringkus, ternyata banyak warga Kecamatan Muara Padang dan Muara Sugihan yang sudah resah dengan perbuatan dan tindakan tersangka Danu itu, karena dalam setiap aksinya selaku mengaku sebagai anggota kepolisian baik itu dari Polsek Muara Padang, Mabes, Polda bahkan Polres,” terangnya.
Maka dari itu, kepada masyarakat jika mendapatkan sesuatu yang mencurigakan, agar segera melapor kepada pihak kepolisian. Sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali.
“Atas perbuatannya tersangka Danu, akan dikenaikan pasal 363 KUHP dengan ancaman selama tujuh tahun penjara,” tegasnya.

Tersangka Danu Saputra di hadapan anggota kepolisian mengaku aksinya itu dengan mengaku sebagai anggota kepolisian, demi mendapatkan uang.
‘’Kalau mengaku anggota, saya bisa buat percaya masyarakat untuk dapatkan uang dan barang dengan alasan bertugas,” singkatnya. (Adam Malik)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.