Gagalkan Peredaran 20 Butir Pil Ekstasi Dan 6, 66 Gram Shabu
BANYUASIN, KBRS - Satuan Narkoba Polres Banyuasin berhasil mengagalkan peredaran narkoba dengan 20 butir pil ekstasi dan 6,66 gram shabu-shabu. Barang haram itu diamakan dari tersangka Ari Putra (26) warga perumahan Sejahtera Kecamatan Talang Kelapa, Senin (24/4) lalu.
Kapolres Banyuasin AKBP Andri Sudarmadi SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Liswan Nurhafis SH menyebutkan, diringkusnya tersangka saat polisi melakukan penyamaran yang berpura-pura memesan narkoba kepada tersangka. “Saat itu tersangka langsung menunjukkan narkoba yang dipesan, dengan sigap anggota langsung melakukan penangkapan. Saat digeledah polisi menemukan 20 butir ekstasi dan 2 paket sabu yang disimpan didalam kantong celananya,” ujar dia, kemarin.
Dari barang bukti itu, tersangka langsung digiring ke sel tahanan satuan narkoba Polres Banyuasin untuk melakukan pengembangan lebih lanjut. “Untuk tersangka masih dilakukan pengembangan dari mana dia memperoleh barang haram tersebut,” tegas dia.
Sebelumnya, jajaran Satuan Narkoba Polres Banyuasin juga berhasil meringkus Sangkut (25), warga Jalur 6 Desa Sumber Mulyo Kecamatan Muara Telang. Tersangka diringkus, Selasa (18/4) yang lalu di Desa Sumber Mulyo Kecamatan Muara Telang.
“Penangkapan tersangka ini bermula dari laporan masyarakat, bahwa narkoba sudah merajalela di daerah perairan. Dari laporan itu kita melakukan penyidikan dan kita dapati bandar narkoba yang tengah bertransaksi, lalu kita amankan,” ujar dia.
Setelah dilakukan pengeledahan dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa 9 paket narkotika jenis sabu-sabu, satu buah timbangan satu bal plastik bening dan dua hape milik pelaku. “Kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang narkotika dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara,” pungkas dia. (Adam Malik)