Buat Laporan Palsu Ditahan Aparat
BANYUASIN, KBRS - Sesuai dengan pribahasa, sepandai - pandainya menyimpan bangkai akhirnya tercium juga. Begitulah yang dialami Edi Supardi Bin Sutanto (31) warga jalan Rimbo Mulyo Kelurahan Talang Betutu Kecamatan Sukarami Palembang.
Pasalnya, akibat kebohongannya dalam memberikan keterangan palsu dalam membuat laporan tentang tindak pidana pencurian, kini terungkap juga oleh tim opsnal Polsek Talang Kelapa Polres Banyuasin berkat dari hasil penyelidikan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Talang kelapa Iptu Firmansyah ,SH
Menurut Kapolres Banyuasin AKBP Andri Sudarmadi SIK MH melalui Kapolsek Talang Kelapa Kompol Erwin Manik SIK mengatakan pada Rabu (19/4) sekira jam 17.15 wib, yang mana pelaku mendatangi kantor Polsek Talang Kelapa untuk membuat laporan pengaduan tentang Tindak Pidana Pencurian sesuai dengan laporan ( LP/B-115/IV/2017/SS/BA/TLKP tgl 19-04-2017 .
" Dari laporannya bahwa di TKP Jalan Serasi RT.002 RW.001 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa telah terjadi kasus pencurian sepeda motor Honda Beat Warna putih tahun 2017 dengan Nopol : BG 5189 ABJ," ungkap Kapolsek Kompol Erwin Manik SIK kepada kabarakyatsumsel.com, Kamis (21/4)
Ternyata jelas Kapolsek, setelah personil piket dan tim opsnal melakukan TPTKP ternyata laporan pelaku tentang adanya pencurian sepeda motor tersebut tidak benar, namun sepeda motor tersebut digelapkan oleh saudara Yanto tetangga kontrakan pelaku Edi Supardi.
"Setelah diinterogasi pelaku mengakui telah membuat laporan/ keterangan Palsu dengan maksud untuk mendapatkan surat laporan kehilangan dan surat itu untuk diberikannya kepada pihak leasing sebagai bahan bukti kalau motornya telah dicuri," tuturnya.
Akibat kejadian tersebut tersangka berikut barang bukti diamanakan di Polsek Talang kelapa guna penyidikan lebih lanjut," pelaku dijerat pasal 242 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," tandasnya. (Adam Malik)