Baharudin : Tidak Ada Rekom Penginapan Yang Berada Dikawasan Betung Banyuasin
BANYUASIN , KBRS - Banyaknya pelaku usaha yang mendirikan
bangunan perhotelan atau penginapan yang berada dikawasan Kecamatan
Betung ternyata tidak memgantomgi surat rekemondasi dari Disdikporapar
Banyuasin.
Seperti yang telah disampaikan Kepala Dinas Disdikporapar
Banyuasin, Dr. .Sopranurozi ketika ditemui diruang kerjanya melalui
Kabid Pariwisata Baharudin yang didampingi Kasi Ekonomi Hani
" Hingga sampai saat ini pihaknya belum pernah mendapat
laporan dari pemilik usaha perhotelan atau penginapan yang beroperasi
didalam wilayah Kecamatan Betung, apalagi memberikan rekomendasi,
tegasnya kepada kabarakyatsumsel.com, Selasa (17/4)
Dijelaskannya, kalau secara aturan, prosedurnya usaha
semacam itu ujar Bahar, sebelum usaha itu dioperasikan harus ada
rekomendasi dari kepariwisataan, karena usaha itu mengenai tekhnisnya
maupun pembinaanya dan kelayakanya pun dari pihak pariwisata yang
membidanginya.
" Bukan hanya itu, usaha perhotelan atau penginapan itu
harus ada standarisasinya, karena menyakut tentang pelayanan publik dan
tentunya selain Rekom dari pariwisata juga harus ada yang kaitannya
dengan lingkungan hidup dan perizinan lainya," tuturnya.
Ketika disinggung terkait adanya temuan mayat wanita tanpa
identitas disalah satu kamar penginapan diwilayah Betung pekan lalu,
diunggkapkannya baru terbuka bahwa semua usaha perhotelan atau
penginapan diwilayah Kecamatan Betung itu pemiliknya belum mengantongi
Rekom alias ilegal.
Terpisah, Plt kepala Dinas Perizinan Terpadu (DPT)
Banyuasin melalui Bagian Perizinan Rizal saat ditemui diruang kerjanya
mengatakan, kalau masalah usaha perhotelan atau penginapan yang
beroperasi diwilayah Kecamatan Betung itu ada izinnya semua, sebab
pihaknya hanya sebatas mengeluarkan SITU, SIUP dan TDP saja, namun kalau
operasionalnya itu kewenangan kepariwisataan.
" Seperti usaha Penginapan Siang Malam di Betung yang belum
lama ini kejadian temuan mayat itu dan tehniknya pelayanannya amburadul
sebenarnya ada izinnya, namun masa berlakunya sudah kedaluwarsa, karena
setelah kami cek sejak tahun 2014 hingga saat ini tidak diperpanjang
lagi, maka kalau pihak Sat Pol PP mengatakan ada izinnya itu sudah tidak
berlaku lagi," ujarnya.
Untuk itu lanjutnya , pemilik usaha perhotelan dan
penginapan dikawasan Betung dihimbau melengkapi prosedur perizinan
usahanya, sehingga bisa memberikan kenyamanan dalam pelayanan terhadap
pengguna jasanya dengan baik.
Jadi yang perlu diperhatikan lagi bagi pemilik usaha
perhotelan dan penginapan itu mengenai dampak lingkungan hidup mengenai
limbah dan pencemarannya dan sebelum dioperasikan tentunya harus
dilengkapi dulu persyaratnya. (Adam Malik)