News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Ancam Dengan Pisau, Rampas HP Milik Korban Suraji Ariwibowo

Ancam Dengan Pisau, Rampas HP Milik Korban Suraji Ariwibowo

BANYUASIN, KBRS - Untuk mencuri handphone, tersangka Heri Nopianto (22) warga Jalan Jembatan 5 RT 17 Desa Telang Rejo, Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyuasin gunakan siasat busuk dengan menakuti-nakuti korban pakai pisau. Aksi pelaku terungkap ketika dibekuk oleh jajaran Reskrim Polsek Muara Telang, ‎Selasa (18/4) sekira pukul 22.00 WIB.

Pelaku tindak pidana 365 merupakan pencuri kekerasan ini yang menodongkan pisau terhadap korbannya. Seperti yang terjadi terhadap Suraji Ariwibowo sampai sejumlah barang miliknya yaitu‎ satu unit HP merk Samsung tipe J1 warna biru dan satu unit HP merk Lenovo tipe A 1000 warna putih diserahkan kepada pelakunya.

“Belum sampai menikmati hasil curiannya, jejak pelaku ketahuan dan dia mengakui telah mencuri Handphone dengan mengancam korban Suraji Ariwibowo pakai pisau,” Ungkap Kapolsek Muara Telang Iptu Underson SH.
‎Dikatakan Kapolsek jika tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi : LP /B_05/ IV/ 2017 / SUMSEL / Sek.M Telang, tanggal 18 April 2017 dengan pelapor Suraji Ariwibowo (16) warga RT 11 Dusun 4 Desa Telang Rejo, Kecamatan Telang, Banyuasin.

“Tersangka telah melakukan tindak pidana Curas terhadap pelapor. TKP nya di Jalan SDU Desa Telang, Kecamatan Muara Telang. Karena perbuatannya, tersangka di jerat pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” tegasnya.

Heri ketika diintrogasi petugas, mengakui telah melakukan tindak pidana Curas terhadap korbannya Suraji Ariwibowo. “Korban saya ancam dengan pisau dan mengambil barang miliknya,” katanya. (Adam Malik)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.