News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Akibat Distrum Listrik, Saheri Meninggal Dunia

Akibat Distrum Listrik, Saheri Meninggal Dunia

BANYUASIN , KBRS - Sar pemilik warung yang berniat untuk mengantisipasi maling diwarung miliknya dengan memasang kabel yang dialirinya denga aliran listrik bernasib sial. Akibat kealpannya kabel aliran listrik yang dipasangnya membawa mala petaka yang membuat orang lain meninggal dunia akibat kesetrum aliran listrik yang dipasangnya.

Kejadian tersebut telah  terjadi di Desa Terusan Muara Kecamatan Sumber Marga Telang  di wilkum Polsek Muara Telang/Polsek Perairan ,Jum'at (31/3) jam 22 30 WIB.

Korban adalah Saheri bin Abastri ,(25) warga Dusun l desa Muara Telang Kecamatan Sumber Marga Telang. Kejadian ketika saat korban berada di warung milik tersangka  Sar, kemudian tanpa disadari tiba - tiba  korban  terkena Kabel yang ada aliran Listrik yang berada diwarung milik tersangka Sar.

Sementara itu menurut keterangan tersangka kabel tersebut  di taruh menggantung di pintu masuk warung miliknya bertujuan untuk antisipasi bila ada pencuri masuk.

Akibat kejadian ini korban langsung tidak sadarkan diri dan kemudian dibawa kerumah sakit Mirya cabang Charitas,setelah mendapat penanganan medis korban meninggal dunia dan langsung dibawa keluarga korban pulang  untuk dimakamkan.

"Laporan kejadian diterima oleh pihak polsek hari Jumat (31/3) pukul 24.00  dan selanjutnya dilakukan lidik dan penangkapan terhadap tersangka pada hari sabtu (1/4) pukul 04.00 WIB di Desa Terusan dalam Kecamatan Sumber Marga Telang lebih kurang 8 km dari lokasi kejadian," ungkap Kapolres Banyuasin AKBP Andri Sudarmadi SIK MH kepada kabarakyatsumsel.com, Sabtu (1/3)

Menindaklanjuti kasus ini lanjut Kapolres, Cek TKP, Sita barang bukti , amankan tersangka Sar, periksa saksi - saksi serta Koordinasi dengan keluarga korban untuk outopsi.namun pihak kluarga korban tidak bersedia dilakukan otopsi dan bersedia membuat surat pernyataan untuk tidak di outopsi dan lengkapi mindik.

"Sesuai dengan pas 359 ,barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.” tandasnya. (Adam Malik)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.