Akibat Distrum Listrik, Saheri Meninggal Dunia
BANYUASIN , KBRS - Sar pemilik warung yang berniat untuk
mengantisipasi maling diwarung miliknya dengan memasang kabel yang
dialirinya denga aliran listrik bernasib sial. Akibat kealpannya kabel
aliran listrik yang dipasangnya membawa mala petaka yang membuat orang
lain meninggal dunia akibat kesetrum aliran listrik yang dipasangnya.
Kejadian tersebut telah terjadi di Desa Terusan Muara
Kecamatan Sumber Marga Telang di wilkum Polsek Muara Telang/Polsek
Perairan ,Jum'at (31/3) jam 22 30 WIB.
Korban adalah Saheri bin Abastri ,(25) warga Dusun l desa
Muara Telang Kecamatan Sumber Marga Telang. Kejadian ketika saat korban
berada di warung milik tersangka Sar, kemudian tanpa disadari tiba -
tiba korban terkena Kabel yang ada aliran Listrik yang berada diwarung
milik tersangka Sar.
Sementara itu menurut keterangan tersangka kabel tersebut
di taruh menggantung di pintu masuk warung miliknya bertujuan untuk
antisipasi bila ada pencuri masuk.
Akibat kejadian ini korban langsung tidak sadarkan diri dan
kemudian dibawa kerumah sakit Mirya cabang Charitas,setelah mendapat
penanganan medis korban meninggal dunia dan langsung dibawa keluarga
korban pulang untuk dimakamkan.
"Laporan kejadian diterima oleh pihak polsek hari Jumat
(31/3) pukul 24.00 dan selanjutnya dilakukan lidik dan penangkapan
terhadap tersangka pada hari sabtu (1/4) pukul 04.00 WIB di Desa Terusan
dalam Kecamatan Sumber Marga Telang lebih kurang 8 km dari lokasi
kejadian," ungkap Kapolres Banyuasin AKBP Andri Sudarmadi SIK MH kepada kabarakyatsumsel.com, Sabtu (1/3)
Menindaklanjuti kasus ini lanjut Kapolres, Cek TKP, Sita
barang bukti , amankan tersangka Sar, periksa saksi - saksi serta
Koordinasi dengan keluarga korban untuk outopsi.namun pihak kluarga
korban tidak bersedia dilakukan otopsi dan bersedia membuat surat
pernyataan untuk tidak di outopsi dan lengkapi mindik.
"Sesuai dengan pas 359 ,barang siapa karena kesalahannya
(kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara
paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”
tandasnya. (Adam Malik)