35 Pelaku Tindak Pidana Diamankan Polres Prabumulih
PRABUMULIH, KBRS-Polres Kota Prabumulih mencatat sebanyak
35 orang pelaku tindak pidana di wilayah hukum Polres Prabumulih
berhasil diamankan selama kurun waktu sebulan yakni antara pertengahan
Maret dan April.
Hal ini berdasarkan pres realase yang digelar oleh Polres Prabumulih siang tadi di Mapolres Prabumulih Senin (17/4). Pengungkapan kasus tersebut juga merupakan bagian dari tangkapan oleh 4 Polsek di wilayah hukum Polres Prabumulih.
Dalam Press Realase tersebut, Kapolres Prabumulih AKBP Andes Purwanti SE yang didampingi sejumlah pejabat Polres Prabumulih mengungkapkan, adapun para pelaku tindak pidana dan barang bukti yang diamankan adalah, pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba sebanyak 6 orang dengan BB Sabu seberat 19, 77 gram. Pelaku Pencurian dengan pemberatan (Curat) sebanyak 2 orang. Pencurian Biasa (Curas) lima orang.
Selain itu, Pelaku Pencurian kenderaan bermotor (Curanmor) lanjut Kapolres sebanyak 2 orang. Lalu pelaku penjambretan 1 orang yakni atas nama Ade Oktariandi (27) yang merupakan pekerja harian lepas (PHL) di Kelurahan Karang Raja Prabumulih Timur Kota Prabumulih. Selanjutnya penyalahgunaan senjata api (Senpi) 1 orang, Penyalahgunaan senjata tajam (Sajam) 2 orang serta pelaku tindak pidana pasal 368 atau pungutan liar (Pungli) sebanyak 6 orang.
"Ini merupakan hasil pengungkapan kasus selama kurun waktu pertengahan maret hingga April 2017. Untuk diketahui, guna mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, Polres Prabumulih selalu menggelar giat rutin," ujar Kapolres Andes.
Dikatakan, jumlah pengungkapan kasus tindak pidana tersebut diatas juga merupakan tangkapan diawal bulan maret yang para tersangkanya sudah dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Sukajadi Kota Prabumulih.(sufyan)
Hal ini berdasarkan pres realase yang digelar oleh Polres Prabumulih siang tadi di Mapolres Prabumulih Senin (17/4). Pengungkapan kasus tersebut juga merupakan bagian dari tangkapan oleh 4 Polsek di wilayah hukum Polres Prabumulih.
Dalam Press Realase tersebut, Kapolres Prabumulih AKBP Andes Purwanti SE yang didampingi sejumlah pejabat Polres Prabumulih mengungkapkan, adapun para pelaku tindak pidana dan barang bukti yang diamankan adalah, pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba sebanyak 6 orang dengan BB Sabu seberat 19, 77 gram. Pelaku Pencurian dengan pemberatan (Curat) sebanyak 2 orang. Pencurian Biasa (Curas) lima orang.
Selain itu, Pelaku Pencurian kenderaan bermotor (Curanmor) lanjut Kapolres sebanyak 2 orang. Lalu pelaku penjambretan 1 orang yakni atas nama Ade Oktariandi (27) yang merupakan pekerja harian lepas (PHL) di Kelurahan Karang Raja Prabumulih Timur Kota Prabumulih. Selanjutnya penyalahgunaan senjata api (Senpi) 1 orang, Penyalahgunaan senjata tajam (Sajam) 2 orang serta pelaku tindak pidana pasal 368 atau pungutan liar (Pungli) sebanyak 6 orang.
"Ini merupakan hasil pengungkapan kasus selama kurun waktu pertengahan maret hingga April 2017. Untuk diketahui, guna mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, Polres Prabumulih selalu menggelar giat rutin," ujar Kapolres Andes.
Dikatakan, jumlah pengungkapan kasus tindak pidana tersebut diatas juga merupakan tangkapan diawal bulan maret yang para tersangkanya sudah dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Sukajadi Kota Prabumulih.(sufyan)