Wali Kota Jambi Jadi Pembicara Rakor Staf Ahli Se-Jawa Tengah
SURAKARTA - KBRS Keberhasilan Pemerintah Kota Jambi dalam berbagai bidang semakin terdengar di seluruh penjuru nusantara. Termasuk diantaranya dalam penguatan peran Staf Ahli di pemerintahan yang telah menjadi rujukan dan percontohan di tingkat nasional.
Perkembangan Kota Jambi yang pesat dan telah menjadi rujukan itu pun dibuktikan dengan semakin masifnya beberapa daerah melakukan study banding di Pemerintah Kota Jambi.
Atas kreatifitasnya itu, Wali Kota Syarif Fasha pun kini kerap menjadi pembicara di tingkat nasional maupun internasional. Hal tersebut tampak saat Wali Kota Jambi itu disandingkan dengan Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo dan Asisten Deputi Pembinaan Integritas dan Penegakan Disiplin Sumber Daya Aparatur Menpan RB Bambang Dayanto Sudarsono sebagai nara sumber pada Rapat Kerja Staf Ahli Gubernur/Bupati/Wali Kota se-Jawa Tengah.
Dihadapan 135 Staf Ahli Gubernur/Bupati/Wali Kota se-Jawa Tengah dan beberapa daerah lain seperti Kalimantan, Sumsel, Sumut, Jatim, Makasar, Jabar dan Bali tersebut, Wali Kota Fasha memaparkan materi "Optimalisasi Peran Staf Ahli Wali Kota Jambi". Fasha memberikan best practice terhadap kiat-kiat optimalisasi pemberdayaan Staf Ahli Wali Kota Jambi.
Menurut Fasha, banyak daerah yang tidak memanfaatkan dengan baik Staf Ahli dan kebanyakan Staf Ahli hanya sebagai posisi tempat parkir (buangan red.). Padahal posisi Staf Ahli sangatlah strategis bagi suatu pemerintahan daerah.
"Jika Staf Ahli diberi kewenangan yang tepat dan fasilitas pendukung, Staf Ahli dapat menjadi kekuatan yang luar biasa dalam mendukung jalannya roda pemerintahan dan hal tersebut sudah kami buktikan di Kota Jambi," sebut Fasha.
Fasha juga menjelaskan penguatan peran atau pemberdayaan Staf Ahli adalah bagian dari penguatan organisasi pemerintah daerah. Ia juga mengatakan peran Staf Ahli tersebut menjadi sangat penting mengingat keterbatasan waktu, intensitas yang tinggi serta kompleksitas persoalan yang dihadapi kepala daerah.
"Kepala Daerah tidak bisa berada di banyak tempat dalam waktu yang bersamaan, tidak semua permasalahan bisa cepat diketahui solusinya, dan tidak semua kegiatan juga bisa ditangani dan diawasi sendiri oleh kepala daerah. Untuk itulah kami sangat membutuhkan peran Staf Ahli untuk semua kegiatan-kegiatan tersebut," jelas Fasha.
Untuk memaksimalkan tugasnya, terang Fasha, Staf Ahli Walikota Jambi juga didukung dengan anggaran kegiatan dalam APBD. Sementara untuk perannya di bidang pengawasan Staf Ahli juga menjalankan fungsi mengawasi kinerja ASN termasuk juga mengawal TAPD dalam mengusulkan KUAPPS. Berkenaan dengan pembinaan kepegawaian, Staf Ahli Walikota Jambi juga dimintai pertimbangannya, termasuk juga dalam hal promosi dan mutasi jabatan.
Lebih lanjut Fasha menjelaskan, dalam pemberdayaan dan peningkatan kapasitas Staf Ahli di Kota Jambi tersebut, selain didasarkan pada aturan Undang-undang dan Peraturan Pemerintah, juga diatur dengan Perda dan Peraturan Walikota Jambi.
Sebagaimana diketahui, penguatan peran Staf Ahli di Pemerintah Kota Jambi saat ini telah menjadi percontohan di tingkat nasional. Walikota Jambi Syarif Fasha juga banyak mendapat undangan menjadi pembicara terkait pemberdayaan Staf Ahli tersebut.
Optimalisasi dan pemberdayaan peran Staf Ahli dengan cara yang tepat juga bermanfaat dalam mensukseskan visi dan misi yang telah di canangkan dalam menjalankan roda pemerintahan Kota Jambi selama ini. Banyak inovasi yang lahir dan sukses dilaksanakan, tidak terlepas dari peranan Staf Ahli Walikota.
"Pemerintah Kota Jambi telah berhasil menarik total hampir 1,3 Triliyun Rupiah dana bantuan yang berasal dari berbagai sumber di luar negeri. Hal tersebut tidak lepas dari peran serta seluruh ASN Kota Jambi terutama peranan Staf Ahli kami," terang Fasha.
Sebelumnya Fasha juga pernah diminta menjadi nara sumber saat Rakor Staf Ahli Bupati/Wali Kota di beberapa tempat, seperti Palembang dan Kemendagri Jakarta. Rakor Staf Ahli Bupati/Wali Kota yang diselenggarakan Kemendagri itu akhirnya merekomendasikan Peraturan Walikota Jambi nomor 40 tahun 2014 tentang Kedudukan, Fungsi dan Tugas serta Tata Kerja Staf Ahli Wali Kota Jambi untuk kemudian diadopsi menjadi bagian bahan kajian dalam materi revisi Permendagri yang baru tentang Staf Ahli. (tim).