News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Tim Opsnal Res Banyuasin Kembali Bekuk Tiga Orang Pengedar Narkoba

Tim Opsnal Res Banyuasin Kembali Bekuk Tiga Orang Pengedar Narkoba

BANYUASIN, KBRS - Semakin maraknya peredaran narkoba di wilayah Kabupaten  Banyuasin terutama di Kecamatan Betung dan sekitar nya, kini Polres Banyuasin terus menunjukan keseriusan nya dalam melakukan  pemberantasan peredaran narkoba yang selalu meraja rela saat ini.

Buktinya Kali ini Tim opsnal Res Narkoba Polres Banyuasin kembali mengamankan tiga orang yang diduga pengedar narkoba jenis Shabu, diantara nya Suherman bin Sakri (42) di pasar pagi Betung, Kabupaten Banyuasin dan Jonheri alias Jon (36) warga yang sama serta Desianto bin Suadi Ahmad (31) warga Dusun II Desa Lais, Kecamatan Lais Kabupaten Muba, Selasa ( 14/3) sekira pukul 15.00 WIB.

Menurut Kapolres Banyuasin AKBP Andri Sudarmadi SIK MH mengatakan, penangkapan ke tiga tersangka tersebut berawal dari informasi dari masyarakat bahwa masih adanya peredaran narkoba di wilayah kecamatan Betung dan sekitarnya. Dari informasi tersebut, dengan sigap tim opsnal Sat Narkoba polres Banyuasin melakukan penyelidikan.

"Dari hasil penyelidikan dengan cara melakukan  penyamaran under cover buy kepada para pelaku pengedar narkoba jenis Shabu yang selalu meresahkan masyarakat Betung tersbut. Dari penyamaran itu lah  tim Opsnal berhasil  mengamankan tiga org yang diduga pengedar narkoba tersebut,"  ujar Kapolres Andri.

Selanjutnya jelas Kapolres, di tempat kejadian perkara (TKP) di rumah bedeng pasar pucuk jalan Palembang Sekayu Kecamatan Betung ,Kabupaten Banyuasin, juga kita amankan dengan barang bukti berupa  lima paket narkotika jenis shabu berat bruto (18,26) gram, - 2 unit hp serta 1 unit timbangan digital.

"Saat ini ke tiga pelaku berikut barang bukti diamankan di polres Banyuasin guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dan ketiga pelaku di jerat pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 6 tahun penjara," tandasnya. (Adam Malik)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.