Tim Opsnal Polsek Betung Amankan Pelaku Pencuri Buah Sawit Milik PTPN VII
BANYUASIN, KBRS - Bukan kali ini tetjadi pencurian buah sawit di areal pérkebunan sawit PTPN VII Betung Krawo, namun setiap kali terjadi pencurian buah sawit selalu saja dapat di amankan petugas, tapi semua itu tetap saja tidak membuat yang linnya kapok.
Buktinya kali imi tim opsnal Polsek Betung kembali mengamankan Noiko Andrian bin Zakaria dan kawan - kawan nya yang telah melakukan pencurian buah sawit milik perkebunanan PTPN VII Betung Krawo di Adf. V blok 129 Desa Srikembamg, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, Minggu (19/3) jam 10.00 WIB.
Menurut Kapolres Banyuasin AKBP Andri Sudarmadi, SIK. MH melalui Kapolsek Betung AKP. Zulfikar, SH mengatakan, Tersangka dan kawan - kawan nya tanpa seizin Security kebun masuk kedalam perkebunan PTPN VII dengan mengendarai sepeda motor roda dua jenis Honda, Ketika mereka tiba di TKP Pelaku langsung mencuri (memetik) buah sawit yang masih berada dipohon degan menggunakan Dodos, setelah buah sawit jatuh, lalu mereka kumpulkan untuk di bawa keluar dari areal perkebunan.
"Niat tersangka untuk membawa buah sawit yang di curinya gagal karena tersangka keburu tertangkap tangan oleh Security kebun dan tim opsnal dari Personil polsek Betung ketika saat melaksanakan patroli. Oleh petugas pelaku berikut barang bukti langsung di bawa ke Polsek Betung guna proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kapolsek Betung AKP. Zulfikar, SH
Saat ini jelas Zulfikar, tersangka beserta baramg bukti 80 (delapan puluh) atau berat kurang lebih 1300 kg tandan buah sawit ,1 (satu) buah Dodos serta 1 (satu) sepeda motor jenis Honda tanpa nomor Polisi (Nopol) telah diamankan di Polsek Betumg
"Atas kejadian tersebut PTPN VII Betung Krawo mengalami kerugian Rp. 2.560.000. (dua juta lima ratus enam puluh ribu rupiah). Kini tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," tandasnya. (Adam Malik)