News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Tersangka Perdagangan Hewan Yang Dilindungi Diamankan Tim Buser Polsek Talang Kelapa

Tersangka Perdagangan Hewan Yang Dilindungi Diamankan Tim Buser Polsek Talang Kelapa

BANYUASIN , KBRS - Tersangka perdagangan hewan langka telah diamankan tim buser Polsek Talang Kelapa Polres Banyuasin

Hasil perkembamgan kasus, mengangkut dan memperdagangkan hewan yang dilindungi dengan tersangka Paras Paradomuan sopir bus  ALS. Pada sabtu malam (11/3)
Pada hari kamis (16/3) kembali diamankan tersangka  Eko Heriadi oleh tim Buser Polsek Talang Kelapa atas dugaan memperdagangkan hewan yg dilindungi. Tersangka diamankan di daerah Matraman Jakarta Timur hasil koordinasi dengan Polsek Matraman Jakarta Timur.
Hasil pendalamam, tersangka Eko Heriadi mengakui telah melakukan penjualan hewan yg dilindungi dengan tujuan sesorang yang membeli hewan langka tersebut, yaitu saudara Regar yang beralamat di Kota Pinang Sumut.

Menurut keterangan tersangka bahwa satwa -  satwa tersebut awalnya datang dari Semarang menuju Bekasi dengan menggunakan  bus sinar jaya dan setelah sampai di Bekasi satwa- satwa  tersebut di pindahkan ke mobil taksi online grab car untuk di bawa ke rumah tersangka Eko Heriadi, dan tiba di rumah tersangka Eko sekira pukul 06.30 WIB.

Setelah itu berangkat dari rumah saudara Eko Heriadi pada pukul 12.00 wib menuju Bala Raja Tangerang dan pada pukul 22.00 WIB. selanjutnya tersangka Eko bertemu dengan sopir ALS yg bernama Paras di tol Balaraja, lalu satwa - satwa di pindahkan ke mobil bus ALS dikirim menuju kota pinang Medan Sumut kepada yang bernama Regar.

Harga satwa - satwa tersebut: 
1. Kanguru Papua  di jual dengan harga @ 20 jt/2 ekor, total 40 jt.
2. Burung kakak tua di jual dgn harga 10 jt/ekor. 
3. Burung Jalak emas 8 jt/2 ekor. 
4. Tupai/bajing Bali 5 jt/2 ekor.


Menurut ket tersangka Eko pelaku Regar (pembeli) telah mentransfer dana sebesar Rp103 juta ke rekening milik tersangka Eko dan tersangka Eko kemudian mentransfer kembali ke rek atas nama Tris yang berdominisili di semarang.
Dari hasil penjualan tersangka Eko mendapat upah sebesar 20 juta yang  digunakan dengan rincian bayar ongkos angkut dari Semarang dan ke kota Pinang 10 juta dan sisa 10 juta digunakan untuk belanja rumah tangga dan bayar pajak PBB.
Terkait kasus ini Kapolres Banyuasin AKBP Andri Sudarmadi SIK MH mengungkapkan kalau rencana tindak lanjutnya akan Kordinasi dengan unit Res Polsek Matraman untuk amankan buku tabungan tersangka Eko dirumah nya, amankan bukti bayar pajak PBB milik tersangka Eko, Lidik tersangka lain serta Lengkapi mindik. (Adam Malik)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.