Tersangka Pembawa Dua Kantong Besar Shabu Sesali Perbuatannya
BANYUASUN, KBRS - Sidik (43) dan adik iparnya Fredy (26), tersangka yang telah diamankan Polres Banyuasin, lantaran membawa dua kantong besar narkoba jenis sabu, mengaku terpaksa menjadi kurir narkoba untuk membeli beras.
Dari pemberitaan KabaRakyatsumsel.com sebelumnya, kedua tersangka diamankan pihak Polres Banyuasin dalam Gelaran Razia cipta kondisi di jalan Palembang-Betung Km.42 Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Jumat (10/3) pukul 23.00 WIB.
Keduanya menumpang mobil travel jurusan Palembang-Lubuk linggau dan membawa dua kantong besar paket narkoba jenis Shabu di dalam tasnya. Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui jika perbuatannya itu salah.
"Saya kebetulan saja melakukan itu karena ada tawaran dari teman saya J. Setelah itu saya mengambil narkoba di M di daerah Plaju, Kota Palembang. Upah memgantarnya jika sampai akan dibayar Rp 2 juta tetapi saya baru fee. Dibayar satu juta dulu. Uangnya juga kami belikan beras untuk makan." Ungkap Sidik.
Dirinya mengaku juga telah memiliki empat orang anak, dan dua diantara anaknya telah berstatus mahasiswa di perguruan tinggi negeri di Sumsel.
"Saya ke Palembang juga mau lihat anak saya. Saat ini saya sudah punya empat orang anak, dua anak saya yang mahasiswa itu menangis dan pingsan setelah mengetahui kabar saya," ungkapnya sambil menangis dan menyesali perbuatannya.
Ia juga memyampaikan permintaan maaf kepada kedua anaknya itu karena perbuatannya yang telah membuat malu keluarga.
"Tolong sampaikan, saya minta maaf sama anak saya. Saya menyesal dan tak akan mengulanginya lagi, kalau istri saya hanya kerja jualan saja dan sehari hari saya kerja sebagai tukang kebun." katanya.
Sementara itu, Kapolres Banyuasin AKBP Andri Sudarmadi SIK MH ketika menggelar Pres Relase dihalaman Mapolres Banyuasin mengungkapkan kalau kedua tersangka Sidik dan Ferdy yang di amankan itu sama -sama bekerja sebagai buruh dan keduanya merupakan warga asal Kelurahan Muara Lakitan Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musirawas.
"Saat salah satu personil Polres Banyuasin menghentikan mobil Xenia warna silver nopol BG 1008 HI yang merupakan mobil travel jurusan Lubuk Linggau. Kemudian melakukan penggeledahan kepada tersangka dan menemukan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis Shabu dalam lipatan baju di dalam tas milik tersangka," jelas Kapolres Banyuasin AKBP Andri. (Adam Malik)