Tawarkan 'Dada & Paha', Kominfo Akan Layangkan Surat
LUBUKLINGGAU- Masyarakat Kota Lubuklinggau mengeluhkan maraknya Short Mesage Service (SMS) atau pesan singkat broadcast operator yang menawarkan dada dan paha ayam CFC hampir 3 kali dalam satu hari.
Perusahaan penjual dada dan paha ayam CFC ini menggunakan jasa layanan salah satu operator tekemuka di Indonesia. Sehingga, para pengguna operator tersebut setiap hari mendapat sms penawaran dada dan paha ayam CFC.
Masyarakat Kota Lubuklinggau merasa terganggu dengan adanya sms penawaran dari operator tersebut, karena terlalu sering, bahkan tengah malam.
" Hampir setiap hari ada sms dada dan paha ayam CFC itu, bahkan sehari itu bisa tiga kali kita dapat sms seperti itu, sangat menganggu karena terlalu sering, ada juga tengah malam," ungkap Febri.
Selain itu, dia merasa terganggu karena sms tersebut menganggu istirahat, dan menganggu pekerjaan, sebab beranggapan sms yang masuk sangat penting.
" Kadang sedang rapat, sedang istirahat malam, tiba-tiba hp bunyi, kita fikir sms penting, pas kita buka ternyata hanya sms tawaran paha dan dada ayam cfc,"keluhnya.
Sementara itu, Kepala Diskominfo Lubuklinggau, Erwin Armeidi,melalui Kasi pengawasan dan pengendalian opini publik,Efri Rafik Suraztian saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan masyarakat yang mengeluhkan sms tersebut.
" Sudah banyak laporan masyarakat yang masuk ke kami,kami akan segera melayangkan surat teguran ke pihak CFC dan operator telkomsel, dan memint agar sms tersebut dihentikan,"tegasnya.
Dia juga menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi jika surat teguran tersebut tidak diindahkan, karena pemerintah berhak menindak dengan adanya keluhan masyarakat yang terganggu dengan sms berantai tersebut.
Dijelaskan Efi,berdasarkan Permen kominfo nomor 01/per/m.kominfo/01/2009 tentang penyelenggaraan jasa pesan premium dan pengirman jasa pesan singkat (sms) ke banyak tujuan (broadcast) pasal 18 mengatur pengirim jasa sms ke banyak tujuan wajib menyediakan fasiltas kepada penerima pesan untuk menolak pengiriman pesan berikutnya.
Kemudian ditegaskan di pasal 19 setelah penerima pesan menolak pengiriman sms berikutnya, pengirim sms broadcast dilarang,
"Sanksinya sesuai pasal 20 ayat 1 dikenakan sanksi adminitrasi dan sanksi pidan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,misal cabut izinnya,"Pungkasnya. (*)