SRG Banyuasin Akan Mendukung Kesejahteraan Rakyat
BANYUASIN , KBRS —- Wakil Bupati Banyuasin selaku Plt.
Bupati Banyuasin mengatakan pemanfaatan optimalisasi sistem resi gudang
(SRG) akan mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat petani di
Kabupaten Banyuasin. “Seluruh pihak terkait harus saling bekerjasama
untuk memaksimalkan optimalisasi pemanfaatan sistem resi gudang ini.”
kata Wakil Bupati Ir. SA Supriono, MM di Aula Pemkab Barito Kuala, Kamis
(29/03).
Lebih lanjut dipaparkan Wakil Bupati Banyuasin, Gudang
sistem resi gudang milik Pemkab Banyuasin terletak di Desa Saleh Mukti
Kecamatan Air Salek. Pembangunan gudang ini dibiayai melalui Dana
Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2013 dari Kementerian Perdagangan RI dengan
luas 6000 meter persegi dengan kapasitas gudang 2000 ton.
Selain itu, kata Supriono, para petani di Kabupaten
Banyuasin sudah bisa memanfaatkan keberadaan sistem resi gudang
ini.”Pertanian kita, merupakan ujung tombak kemajuan Provinsi Sumatera
Selatan mengingat 30 persen Padi di Sumatera Selatan disuplai dari
Kabupaten Banyuasin. tak ada lagi alasan untuk tidak menjadikan sektor
pertanian sebagai ujung tombak pendongkrak pendapatan daerah” lanjut
Supriono didampingi Kadis DPKUKM Ir. Hj. Ria Apriani, M.Si dan Kepala
Dinas Ketahanan Pangan Ir Hj Anna Suzana MSi.
“Pelaksanaan Sistem Resi Gudang (SRG) dapat memberikan
dampak positif bagi perekonomian daerah maupun nasional, terutama dalam
penyediaan stok atau penyimpanan komoditi di Gudang SRG sepanjang
tahun.” lanjutnya lagi
Meskipun terus mengalami peningkatan, potensi volume hasil
panen petani masih cukup besar sehingga volume komoditas yang disimpan
dalam gudang SRG masih dapat ditingkatkan. Jika dimanfaatkan secara
optimal, SRG ini juga berfungsi sebagai salah satu tolak ukur pemerintah
dalam memperhitungkan stok pangan di Banyuasin.
Dijelaskan Wakil Bupati Barito Kuala, di Indonesia, sistem
resi gudang ini diatur oleh Undang-Undang nomor 9 tahun 2006 tentang
sistem resi gudang, dimana definisi resi gudang menurut undang-undang
tersebut adalah dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di
gudang yang diterbitkan oleh pengelola gudang.
“Penerapan resi gudang di Kabupaten Barito Kuala sudah dioperasikan sejak tahun 2010 lalu. Keberadaan SRG ini selain ditujukan untuk membantu petani agar padi yang dihasilkan memperoleh harga terbaik, juga yang terpenting adalah memutus mata rantai sistem para tengkulak yang selama ini justru menikmati keuntungan dibanding petani. Harapannya, sistem resi gudang menjadi alternatif terbaik bagi petani. Nantinya memberikan kesejahteraan bagi para petani ” kata Wakil Bupati Barito Kuala H. Ma’mun Kederi.
Sementara Kepala DPKUKM Kabupaten Banyuasin Ir. Hj. Ria Apriani,
M.Si mengatakan Sistim Resi Gudang (SRG) ini merupakan Sistim tunda
jual, dimana pada waktu panen Raya harga gabah cenderung menurun, petani
bisa menyimpan gabahnya melaui pemanfaatkan keberadaan gudang SRG ini
dengan mendapatkan bukti Resi yang dapat diagunkan ke Bank Sumsel untuk
mendapatkan pinjaman dana dengan bunga yang kecil, karena ada subsidi
dari BAPPEBTI.”Resi gudang ini dapat digunakan bagi petani dalam
membiayai proses penananam lahan dapat digunakan juga untuk membiayai
persediaan bahan baku. Setelah harga gabah meningkat petani bisa
mengambil kembali simpanan gabahnya untuk dijual kembali” kata Ria.
“Oleh karena resi gudang merupakan bukti kepemilikan, maka
resi gudang ini dapat diperdagangkan, diperjual belikan, dipertukarkan,
ataupun digunakan sebagai jaminan bagi pinjaman, maupun dapat digunakan
untuk penyerahan barang” pungkas Ria.
Kunjungan ke Pemkab Barito Kuala merupakan tindak lanjut
dari rekomendasi hasil rapat persiapan peresmian gudang sistem resi
gudang Kabupaten Banyuasin dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka
Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan RI.
Ada beberapa kesamaan antara Kabupaten Barito Kuala dengan
Kabupaten Banyuasin, yaitu sama-sama daerah Pasang Surut, kemiripan
topografi, dan kesamaan sebagai daerah penghasil padi dan jagung. (Adam
Malik)