News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Samrowi : Dana DD dan ADD Harus Tepat Sasaran

Samrowi : Dana DD dan ADD Harus Tepat Sasaran

OGAN ILIR, KBRS- Alokasi Dana dari Kementerian Desa (DD), Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk Kabupaten Ogan ilir Mengalami peningkatan dari sebelumnya ditahun 2016 Rp.137.920.919.000 menjadi Rp.177.844.067.000 ditahun 2017 ini untuk 227 Desa (APBN)  , sementara Alokasi Dana Desa (ADD/K) sumber  dari APBD sebesar Rp. 60.331.241.147 untuk 227 Desa dan Rp. 980.000.000 untuk 14 Kelurahan, rata rata perDesa di Ogan Ilir memperoleh dana Rp. 700 juta sampai 800 juta (APBN) ditambah ADD berkisar Rp 200 jutaan , sehingga mendekati anggka 0,9 Milyar atau Rp 900 juta perDesa nya tergantung dari jumlah penduduk dan luas wilayah di desa tersebut.

Hal ini dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Ogan Ilir Samrowi SSos MSi didampingi Kabid Usaha Ekonomi Desa Sulaiman dikantornya beberapa waktu lalu.

Samrowi menambahkan di Ogan Ilir memiliki 241 Desa dan Kelurahan yang tersebar di 16 Kecamatan dengan rincian 227 Desa dan 14 Kelurahan.

“Diharapkan nantinya kepada Tim pengelola dana tersebut terutama Kepala Desa agar tepat sasaran, serta mengacu pada Juklak maupun juknis yang sudah ditentukan, dan tak kalah pentingnya bermanfaat bagi masyarakat Desa, warga Desa supaya diberdayakan dalam pengelolaannya, diperkirakan dana Desa untuk OI masuk pada akhir April mendatang, saat ini masih proses administrasi di Pusat, namun kita sudah dapat angkanya,” terang  Samrowi. 

Sementara itu,  Kabid Usaha Ekonomi Desa PMD, Sulaiman menghimbau  kepada pemerintahan desa  agar  melengkapi segala persyaratan pencairan, termasuk SPJ Desa tahun 2016 lalu supaya tidak menjadi hambatan, saat ini BPMD sedang melaksanakan verefikasi berkas, kalau pada tahun 2015-2016 lalu Proses keuangannya dimulai dari DJPK ke RKUD lalu ke rekening Desa.

 “ Ditahun 2017 ini berubah dari Pusat DJPK ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) baru ke RKUD atau kas umum daerah baru setelah itu ditransfer ke rekening Desa penerima, dalam memproses dana Desa  kita juga berpedoman pada Perbup tahun 2017 yaitu No 14 tahun 2017 dan Perbup No 15 tahun 2017 yang di keluarkan Plt Bupati Ogan Ilir HM ILyas Panji Alam , kata Sulaiman. (her)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.