Samrowi : Dana DD dan ADD Harus Tepat Sasaran
OGAN ILIR, KBRS- Alokasi Dana dari Kementerian Desa
(DD), Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk Kabupaten
Ogan ilir Mengalami peningkatan dari sebelumnya ditahun 2016
Rp.137.920.919.000 menjadi Rp.177.844.067.000 ditahun 2017 ini untuk 227
Desa (APBN) , sementara Alokasi Dana Desa (ADD/K) sumber dari APBD
sebesar Rp. 60.331.241.147 untuk 227 Desa dan Rp. 980.000.000 untuk 14
Kelurahan, rata rata perDesa di Ogan Ilir memperoleh dana Rp. 700 juta
sampai 800 juta (APBN) ditambah ADD berkisar Rp 200 jutaan , sehingga
mendekati anggka 0,9 Milyar atau Rp 900 juta perDesa nya tergantung dari
jumlah penduduk dan luas wilayah di desa tersebut.
Hal ini dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Ogan Ilir Samrowi SSos MSi didampingi Kabid Usaha Ekonomi Desa Sulaiman dikantornya beberapa waktu lalu.
Samrowi menambahkan di Ogan Ilir memiliki 241 Desa dan Kelurahan yang tersebar di 16 Kecamatan dengan rincian 227 Desa dan 14 Kelurahan.
“Diharapkan nantinya kepada Tim pengelola dana tersebut
terutama Kepala Desa agar tepat sasaran, serta mengacu pada Juklak
maupun juknis yang sudah ditentukan, dan tak kalah pentingnya bermanfaat
bagi masyarakat Desa, warga Desa supaya diberdayakan dalam
pengelolaannya, diperkirakan dana Desa untuk OI masuk pada akhir April
mendatang, saat ini masih proses administrasi di Pusat, namun kita sudah
dapat angkanya,” terang Samrowi.
Sementara itu, Kabid Usaha Ekonomi Desa PMD, Sulaiman
menghimbau kepada pemerintahan desa agar melengkapi segala
persyaratan pencairan, termasuk SPJ Desa tahun 2016 lalu supaya tidak
menjadi hambatan, saat ini BPMD sedang melaksanakan verefikasi berkas,
kalau pada tahun 2015-2016 lalu Proses keuangannya dimulai dari DJPK ke
RKUD lalu ke rekening Desa.
“ Ditahun 2017 ini berubah dari Pusat DJPK
ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) baru ke RKUD atau kas
umum daerah baru setelah itu ditransfer ke rekening Desa penerima, dalam
memproses dana Desa kita juga berpedoman pada Perbup tahun 2017 yaitu
No 14 tahun 2017 dan Perbup No 15 tahun 2017 yang di keluarkan Plt
Bupati Ogan Ilir HM ILyas Panji Alam , kata Sulaiman. (her)