Ratusan ATM Langgar Perizinan
JAMBI, KBRS-Ratusan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Kota Jambi melanggar perizinan. Hal ini mulai dari perizinan hingga melanggar garis sempadan bangunan.Kabid Kawasan Permukiman Kota Jambi Mahruzar mengatakan bahwa pihaknya memang belum intens untuk melakukan penertiban.
"Kita memang belum lakukan penertiban bangunan ATM. Banyak bangunan yang terlampau mepet dengan jalan. Dalam aturan, seharusnya bangunan itu berjarak setengah lebar jalan plus satu meter gsb yang berlaku untuk semua bangunan," ungkap Mahruzar, Senin (27/3).
Ia mengatakan bahwa pendirian ATM tanpa izin, Walikota Jambi Fasha menginstruksikan harus dibongkar.(tim)