News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Polres Banyuasin Laksanakan PAM Aprouni

Polres Banyuasin Laksanakan PAM Aprouni

BANYUASIN, KBRS – Jajaran dan anggota Polsek Mariana Polres Banyuasin melaksanakan Pengamanan jalannya kegiatan Apresiasi Olahraga dan Seni ( APREONI)  yang ke-VII Dan HUT ke-53 SMP Patra Mandiri 2 di Desa Sungai Gerong Kecamatan.Banyuasin I Kab.Banyuasin Sumsel. Kamis (09/03)

kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua umum yayasan Patra Mandiri Sungai Gerong, Kapolsek Mariana, Camat Banyuasin I, Kepala sekolah dilingkungan Banyuasin I , ketua alumni SMPdan SMA Patra Mandiri , toga ,todat , tomas desa sungai gerong, Bhabinkamtibmas desa Sungai Gerong Polsek Mariana, serta para wali murid undangan dan para siswa siswi SD dan SMP se-Kecamatan Banyuasin I,

Kegiatan mengusung tema “be the best” ini memperlombakan berbagai kegiatan diantaranya, Puisi , Adzan ,  Pramuka , Nyanyi solo , Melukis , dan Busana Muslim untk tingkat SD yang umumnya untuk anak skolah dasar kelas 5 dan 6 .

“Kita hari ini menghadiri acara Apresiasi Olahraga dan Seni ( APREONI)  yang ke-VII Dan HUT ke-53 SMP Patra Mandiri 2 di Desa Sungai Gerong Kecamatan.Banyuasin I Kab.Banyuasin, alhamdulilah kegiatannya aman dan tertib terkendali” Ucap, Kapolres Banyuasin, AKBP. Andri sudarmadi, Sik. MH melalui Kapolsek Mariana, AKP. Naziruddin SH. Rabu, (08/03)

Ditempat terpisah, Jajaran Polres Banyuasin, Melalui Polsek Makarti jaya berhasil mengamankan pelaku pencurian yang selama ini telah banyak meresahkan warga,

Berdasarkan dari laporan Polisi, pelaku pencurian atas nama Zhaharuddin als Zhasantai yang merupakan warga Desa Tanjung baru, Kecamatan Makarti Jaya Kabupaten Banyuasin Sumsel,


“Penangkapan pelaku pencurian hari Rabu 8/03/ 2017 jam 16.00 wib atas korban Suryadi,(30), Jl Merdeka dusun 4 Desa tanjung baru Kecamatan Makarti jaya. Dirumah korban pelaku berhasil mengambil TV 21 inc,Speker Aktif, 2 tabung gas elpiji 3 kg. Dengan terlebih dahulu merusak pintu jendela. Setelah berhasil pelaku melarikan diri lewat pintu belakang.”ucap,Kapolres Banyuasin AKBP. Andri sudarmadi, Sik. MH, Rabu. 8/03/ 2017

Atas perbuatannya, pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Makarti jaya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,

“Saat ini tersangka diamankan di Polsek Makarti Jaya , dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," singkatnya. (Adam Malik)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.