Pengedar Narkoba Dan Pencuri Mesin Ketek Diamankan
BANYUASIN, KBRS – Jajaran Polres Banyuasin berhasil mengamankan 3 orang diduga pengedar narkoba di Wilayah hukum Polres Banyuasin, ketiga tersangka tersebut bernama Mustakim Als Akim Bin Tolib. (48) yang ditangkap di Rumah tersangka Jalan Pasar Pagi Lingkungan IV Rt.033 Rw.08 Kel.Rimba Asam Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin, Sumsel
Selain mengamankan tersangka, Polisi juga mengamankan Barang bukti 2 (Dua) Paket Narkotika Jenis Shabu dengan berat bruto 6, 01 gram.1 (satu) Ball Kantong Klip Plastik Bening. 1 (satu) Buah Dompet. 4 (Empat) Unit Handphone. Uang Transaksi Sebesar Rp.4.000.000 (Empat Juta Rupiah). Buku tabungan BRI, tabungan Mandiri, BNI, Atm BRI, BNI serta catatan bon transaksi.
Dari infromasi yang berhasil dihimpun, penangkapan tersangka ini bermula dari informasi masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki yang bernama Mustakim Als Akim Bin Tolib yang sering menjual Narkotika Jenis Shabu-Shabu, di wilayah Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin. Menindak lanjuti informasi masyarakat tersebut Anggota Sat Res Narkoba Polres Banyuasin melakukan penyelidikan, dan berhasil mendapatkan Nomor Telpon. Lalu medapatkam tempat dimana biasa pelaku menjual Narkotika Jenis Shabu-Shabu tersebut. Kemudian, petugas melakukan undercoverbuy dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya yang beralamat di Jalan Pasar Pagi Lingkungan IV Rt.033 Rw.08 Kel.Rimba Asam Kec.Betung Kab.Banyuasin. Tsk merupakan DPO Satresnarkoba Polres Banyuasin.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat yang sudah resah dari aktivitas pelaku, petugas kita berhasil mengamankannya dengan cara berpura-pura sebagai pembeli narkoba tersebut”Ucap, Kapolres Banyuasin, AKBP. Andri sudarmadi, Sik. SH. MH, kepada kabarakyatsumsel.com Senin, 06/03/17.
Dikatakannya, untuk membongkar jaringan pengedar ini, petugas melakukan introgasi terhadap pelaku yang selama ini sudah menjadi Daftar Pencarian Orang.
“Petugas kita Kemudian melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan tersangka dan dilakukan upaya untuk untuk mengungkap jaringannya. Dari upaya itu petugas berhasil mengamankan barang bukti 1000 butir extasy.”ujarnya.
Dari hasil pengembangan yang dilakukan, pihaknya berhasil mengamankan dua orang pengedar rekan Mustakim ini beserta barang buktinya.
Kronologi singkat : pada hari Minggu tanggal 05 maret 2017 sekira jam 13.00 wib di Jalan sedongkok kec.betung kab banyuasin anggota Polres Banyuasin mendapatkan informasi akan adanya pengiriman narkotika. Kemudian dilakukan penangkapan dan penggledahan terhadap kedua tersangka dan ditemukan bb Narkotika jenis Extasy sebanyak 1000 (seribu) butir Warna coklat logo Bintang. Atas kejadian tersebut kedua pelaku dan bb diamankan di Polres Banyuasin guna Pengembangan lebih lanjut.
” Hasil pengembangan petugas kita terhadap tersangka Mustakim als Akim ini, Minggu, 05/03 2017 tepatnya di Jalan sedongkok Kecamatan Betung Kabupaten. Banyuasin telah diamankan 2 org laki-laki yang diduga pengedar narkoba jaringan Palembang”tukasnya.
Berikut nama dua orang tersangka pengedar beserta barang buktinya.
1. Nama : M ZULYIANSYAH ALS YAYAN BIN LM NAWAWI RAHMAN, 32 th , Laki-laki
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jalan Juaro VI no.378 rt.42 rw.378 kota palembang
2.Nama : BERRY FEBRIANTO BIN YUSUF , 30 th, Laki-laki
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : LR GARUDA II NO 1515 rt.40 rw.11 kel.7 ulu kec.seberang ulu 1 kota palembang
BB :
– 1000 (SERIBU) butir Narkotika jenis Extacy warna coklat logo bintang.
– 1 unit Mobil avanza hijau BG 1141 QM
– 3 unit HP (oppo,samsung,cross)
– 1 buku tabungan BNI
– 4 buah ATM (2 BNI ,1 BCA & 1 CIMB NIAGA)
Sementara itu, terpisah Polsek Rantau Bayur Polres Banyuasin juga berhasil mengamankan Pelaku pencuri mesin ketek yang meresahkan warga Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin Sumsel, Berkat dari informasi masyarakat Tim Opsnal Polsek Rantau bayur yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim BRIPKA TEGUH , SH telah melakukan penangkapan terhadap pelaku spesialis Pencuri mesin perahu, yang mana pelaku telah melakukan aksinya di Ds Tanjung pasir, Kecamatan Rantau bayur, Berdasarkan Laporan Polisi No.Pol : Lp/B. 02/III/2017/BA.Rtb, tgl . 6 Maret 2017 . adapun indentitas pelaku yang diamankan oleh tim opsnal Polsek Rantau Bayur tersebut yaitu bernama SARTONO bin M. TETAP ( 24 ), yang beralamat di Desa Tanjung pasir, Kecamatan Rantau Baru Banyuasin, Yang mana telah melakukan pencurian terhadap mesin perahu milik korban Elison bin Abdul gani warga Tanjung pasir kecamatan Rantau Bayur.
“Hari ini kita berhasil mengamankan pelaku pencuri mesin ketek yang sudah meresahkan warga, dan berdasarkan laporan dari warga yang merasa kehilangan, kemudian petugas kita langsung bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku berhasil kita amankan” Ucap, Kapolres Banyuasin, AKBP Andri sudarmadi, Sik. MH melalui, Kapolsek Rantau bayur IPTU SUMADIYONO,SH kepada kabarakyatsumsel.com ,Senin. 06/03/17.
Dikatakannya, akibat perbuatannya pelaku terancam dengan hukuman diatas 7 tahun penjara.
“Saat ini pelaku dan Barang bukti berupa mesin perahu diamankan di Mapolsek Rantau bayur untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dan pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ucapnya. (Adam Malik)