Pemkab Bentuk Tim Investigasi Kasus Zina Kades Imam Santoso
BANYUASIN , KBRS - Kendati desakan warga Desa Meranti Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin begitu kencang agar Kades Imam Santoso di pecat dari jabatannya, dengan alasan sudah melanggar sumpah jabatan karena melakukan perbuatan zina selingkuh dengan istri Kadus IV Desa setempat.
Namun Pemkab Banyuasin tidak langsung memenuhi tuntutan warga, tetapi membentuk tim untuk melakukan investigasi.
"Saya mengerti dan paham apa yang diinginkan warga Meranti, tetapi kalau harus memecat hari ini juga kami tidak bisa,"tegas Asisten III Setda Pemkab Banyuasin Drs H M Yusuf Msi saat merima perwakilan warga diruang rapat sekda.
Perlu diketahui terang Yusuf, ada mekanisme yang harus dilalui sebelum melakukan pemecatan.maka dari itu kami bentuk tim untuk melakukan investigasi dan melakukan proses pemeriksaan.
"Jadi biarkan dulu Inspektorat melakukan pemeriksaan,cek lapangan dan mengumpulkan bukti-bukti. Artinya keputusan yang kami ambil nantinya berdasarkan hasil pemeriksaan yang di lengkapi bukti- bukti," ujarnya.
Lebih lanjut Yusuf menegaskan, Kalau tanpa pemeriksaan terlebih dahulu,tanpa bukti nanti kami di PTUN kan dan kami tidak mau itu terjadi, maka kami ingin jalankan prosedur terlebih dahulu. Dan Kalau terbukti salah,saya jamin pasti dipecat.
"Oleh karena itu , beri waktu tim bekerja selama 30 hari untuk menyelesaikan persoalan ini. Mulai besok tim akan turun ke Desa Meranti, tolong dibantu baik keterangan maupun bukti-bukti yang kongkrit," tegasnya.
Karena belum ada keputusan pemecatan dan hanya bentuk tim, warga tidak bisa terima dan sempat terjadi aksi saling dorong antara warga dengan Petugas Satpol PP ,walaupun akhirnya dapat di redam oleh pihak Polres Banyuasin.
Emosi masyarakat ini terjadi, Karena Pemkab Banyuasin minta waktu 30 hari untuk melakukan proses hingga mengambil keputusan.
Sedangkan masyarakat sendiri menginginkan hari ini juga harus ada keputusan untuk pemecatan Imam Santoso sebagai kades Meranti
Bahkan Asisten III Setda Pemkab Banyuasin Drs HM Yusuf Msi yang mencoba memberikan penjelasan nampak tidak di gubris oleh pengunjukrasa, mereka tetap ngotot agar Kades di pecat.
Tuntutan Kami harga mati, Imam Santoso dipecat,"kata Zaidi.
Dan kalau memang Pemkab Banyuasin sulit mau memecat Imam Santoso sebagai Kades silahkan tarik dan tugaskan di Pemkab Banyuasin.
"Kalau kami warga Meranti tidak mau lagi dipimpin dia,"ucapnya
Sementara itu, Sekretaris BPD Imam menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan Imam Santoso sebagai Kades telah melanggar ketentuan UU,Permendagri dan Perda Kabupaten Banyuasin. Dimana kades diantaranya berkewajiban membina dan tidak meresahkan masyarakat.
"Kalau tidak ada bukti,untuk apa kami hadir kesini buang-buang waktu saja dan proses sudah kami lakukan dan dia sendiri membuat surat pengunduran diri walaupun diakhirnya tidak diakuinya. Artinya ketentua Perda bahwa kades dapat diberhentikan karena meninggal dunia dan mundur sebenarnya sudah terpenuhi dan BPD sudah proses ini,jadi tinggal Keputusan Bupati Banyuasin saja,"tandasnya. (Adam Malik)