News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Pembuatan Akte Kelahiran Disduk Capil Banyuasin Sudah Mencapai Target Nasional

Pembuatan Akte Kelahiran Disduk Capil Banyuasin Sudah Mencapai Target Nasional



BANYUASIN, KBRS - Berdasarkan peraturan menteri dalam Negeri RI yang telah diatur dalam UU nomor 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan, Disduk Capil Kabupaten Banyuasin terus berupayah mensosialisasikan kepada Kades maupun Lurah untuk segera mengurus Akte Kelahiran serta Kartu Identitas Anak (KIA)  ke Disduk Capil Banyuasin.

Seperti yang disampaikan Plt Disduk Capil Banyuasin Zainudin, SIP.MSi melalui Kabid Pelayanan Catatan Sipil Saukani ketika ditemui kabarakyatsumsel.com di ruang kerjanya, Jum'at (17/3)


Menurut Saukani, tahun2016 target nasional 77 persen dan Disduk Capil Banyuasin sudah mencapai 80 persen. Sekarang dari tahun 2016 /2018 kini sudah mencapai 84 persen, itu artinya sudah memcapai target nasional.
"Kita sudah mencapai terget nasional dalam pencatatan akte kelahiran, oleh karena itu Disduk Capil Banyuasin mendapat penghargaan dari menteri Dalam Negeri dari 50  Kabupaten Kota yang ada di Indonesia yang ditunjuk unruk menerbitkan Kartu Identitas Anak (KIA)," ujarnya

Kita berharap lanjut Saukani,  agar seluruh Kepala Desa dan Lurah yang ada di sekitaran wilayah Banyuasin untuk membantu masyarakatnya secara kolektif dalam proses pembuatan Akte Kelahiran dan KIA bagi yang belum memiliki.

"Mengingat jarak tempuh yang jauh serta memghindari padatnya antrian di Disduk Capil, untuk itu cukup melalui Kades atau Lutah yang mengurusnya,jadi masyarakat tidak terbebani, terkecuali keadaan yang memang mendesak dan ingin selesai sehari silahkan yang bersangkutan datang langsung ke Disduk Capil," jelasnya.
Lebih lanjut Saukani juga meminta, bagi yang datang langsung ke Disduk Capil mersa prose pembuatan Akte terkesan lamban silahkan menghubungi Kabid Pelayanan Catatan Sipil," kita mintah kepada warga yang datang langsung Ke Disduk Capil merasa lamban pelayanan nya dalam proses pengurusan Akte jangan takut untuk memghubungi Kabid Pelayanan Catatan Sipil," tegasnya.

Juga yang  tak kalah pentingnya lanjut Saukani , kepada Kades dan Lurah setiap ada kematian untuk segera dilaporkan ke Disduk Capil untuk dibuat kn akte kematian dan dibuatkan KK yang baru karena yang sudah  meninggal namti tidak tercantum lagi namanya di KK yang baru.

"Pentingnya Akte kematian karena bisa dipergunakan untuk mengurus hak akhli waris, Jual beli,  perbankan dan lain sebagainya," tandasnya. (Adam Malik)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.