News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Pembawa Amunisi Illegal Diamakan

Pembawa Amunisi Illegal Diamakan

BANYUASIN , KBRS - Tim Opsnal Polsek Tanjung lago Polres Banyuasin , saat melaksanakan patroli hunting di seputaran wilayah hukum (Wilkum) Polisi Sektor (Polsek)Tanjung Lago telah mengamankan tersangka yang diduga telah membawa senjata api illegal yang sedang mengendarai Sepeda Motor Jufiter MX warana hitam di Jalan Palembang - Tanjung Api dekat Pull Damri jalur 17, Jum'at (3/3) pukul 14.00 wib.

Terhadap tersangka  dan kendaraannya dapat diamankan setelah  dilakukan pengejaran oleh tim Opsnal. Setelah dilakukan penggeledahan pada tersangka hanya ditemukan 2 (dua) butir amunisi pistol caliber 9 mm." Untuk senjata api tidak ada pada tersangka  kemungkinan disembunyikan oleh tersangka  dan kini  sedang dilakukan pengembangan," jelas Kapolres Banyuasin AKBP.Andri Sudarmadi, SIK.MH

 Adapun Identitas tersangka terang Kapolres , Imron (48) yang bekerja sebagai  penjaga keamanan  kebun milik Alung Palembang Star di Desa Parit Sungsang, jalan.dr.Rival Abdullah no.23 RT. 012/003 Kelurahan Mariana Kec.Banyuasin I Kabupaten Banyuasin.


"Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tanjung Lago dan tersangka dijerat UU nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tandasnya. (Adam Malik)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.