Pembawa Amunisi Illegal Diamakan
BANYUASIN , KBRS - Tim Opsnal Polsek Tanjung lago Polres Banyuasin , saat melaksanakan patroli hunting di seputaran wilayah hukum (Wilkum) Polisi Sektor (Polsek)Tanjung Lago telah mengamankan tersangka yang diduga telah membawa senjata api illegal yang sedang mengendarai Sepeda Motor Jufiter MX warana hitam di Jalan Palembang - Tanjung Api dekat Pull Damri jalur 17, Jum'at (3/3) pukul 14.00 wib.
Terhadap tersangka dan kendaraannya dapat diamankan setelah dilakukan pengejaran oleh tim Opsnal. Setelah dilakukan penggeledahan pada tersangka hanya ditemukan 2 (dua) butir amunisi pistol caliber 9 mm." Untuk senjata api tidak ada pada tersangka kemungkinan disembunyikan oleh tersangka dan kini sedang dilakukan pengembangan," jelas Kapolres Banyuasin AKBP.Andri Sudarmadi, SIK.MH
Adapun Identitas tersangka terang Kapolres , Imron (48) yang bekerja sebagai penjaga keamanan kebun milik Alung Palembang Star di Desa Parit Sungsang, jalan.dr.Rival Abdullah no.23 RT. 012/003 Kelurahan Mariana Kec.Banyuasin I Kabupaten Banyuasin.
"Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tanjung Lago dan tersangka dijerat UU nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tandasnya. (Adam Malik)