Pelaku Pencuri Buah Sawit Milik PT RSA Dibekuk Polisi
BANYUASIN, KBRS – Indra Bin Dani (32) warga Ds I RT 03 Desa Perajin Kec. Banyuasin I pelaku ditangkap bersama barang bukti karena melakukan pencurian buah sawit milik PT RSA, Minggu (19/3) sekitar Pukul 19.30 Wib.
Kali ini pelaku kena apesnya saat berada diareal kebun sawit, lantaran tertangkap tangan oleh Security PT RSA ketika tengah melakukan patroli bersama anggota Reskrim Polsek Mariana yang sedang piket.
Dari nformasi yang dapat dihimpun kabarakyatsumsel.com, pelaku sebanyak 4 orang masuk areal kebun PT RSA menggunakan motor yamaha Xeon warna merah BG-2942-JC dan Honda Revo warna biru B-3169-TMH.
“Pada saat akan mengeluarkan buah sawit 3 orang pelaku melarikan diri dan tertangkaplah Indra,”Ungkap Kapolsek Mariana AKP Nazirrudin melalui Kanit Reskrim IPTU Apriadi, SH, kemarin.
Dari pengakuan Indra saat beraksi dirinya tak sendirian sebab ditemani 3 orang lain. Dimana salah satu rekannya yang melarikan diri bernama Lukman dan 2 orang lainnya belum diketahui identasnya.
Selain tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti yang tertinggal di TKP diantaranya 1 unit sepeda motor yamaha Xeon warna merah BG-2942-JC, 1 unit honda revo warna biru B-3169-THM, 33 tandan buah sawit sebanyak 330 Kg. “Atas kejadian tersebut PT. RSA mengalami kerugian sekitar Rp. 500 ribu,” katanya
Terhadap tersangka, Apriadi akan melakukan pemeriksaan dan saksi-saksi guna melakuka pengembangan tersangka yang belum tertangkap dan sementara tersangka Lukman tidak ada di rumah nya alias buron.
“Atas perbuatannya kini pelaku mendekam di sel Polsek Mariana,” pungkasnya. (Adam Malik)