Pelaku Jambret Naik Atap Rumah Saat Akan Ditangkap
BATURAJA, KBRS- berbagai upaya dilakukan para pelaku kejahatan agar dirinya tidak bisa ditangkap, salah satunya seperti yang dilakukan oleh tersangka satu ini, ia nekad memanjat atap rumah dan berteriak maling untuk memprovokasi warga.
Namun upaya yang dilakukan oleh Jumaidi alias Jumkarom (36) ini tidak berhasil dan malah warga membantu polisi untuk membujuk warga kampung 3 desa belatung kecamatan lubuk Batang u tuk turun dari atap rumah sebelum polisi mengambil tindakan tegas.
Tersangka akhirnya turun dari atap rumah dan berhasil diamankan polisi, tersangka ditangkap jajaran Polsek Lubuk Batang Pimpinan Kapolsek lubuk Batang AKP Samsu Rizal S.Pd berdasarkan laporan polisi nomor LP-B/54/VIII/2016/SUMSEL/sek Lubuk Batang.
Dalam kasus tersebut Jumkarom merupakan pelaku jambret yang terjadi pada 8 Agustus 2016 silam terhadap korbannya Yesi Yuliana (22) warga Desa Pusar kecamatan Baturaja barat, tersangka ditangkap dirumahnya Jum'at (10/3) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kapolres OKU AKBP Leo Andi Gunawan SIk MPP melalui Kapolsek Lubuk Batang AKP Samsu Rizal SPd didampingi Kanit Reskrim Bripka Andi Apriadi SH mengatakan, tersangka sudah lama menjadi buronan atas kasus tersebut namun tersangka selalu kabur saat akan ditangkap.
Peristiwa tersebut terjadi tahun lalu saat korban melintas di desa Kurup tersangka membuntuti korban dan menjambret handphone milik korban, akibat peristiwa tersebut korban menderita kerugian jutaan rupiah setelah handphone merk xiomi nite 3.
"Kita sudah beberapa bulan terakhir ini melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku karena pelaku sering kabur saat akan ditangkap, namun Pada saat tersangka ini ditangkap, tersangka berupaya menghalau polisi dengan memprovokasi warga," ujar Andi.
Namun polisi sudah mengantisipasi dengan menggunakan rompi polisi sehingga warga tidak terprovokasi. " Kita bersama warga kemudian membujuk tersangka untuk turun, kemudian tersangka mau dan langsung kita ringkus," Lanjut Andi.
Tersangka kemudian di bawa ke mapolsek lubuk Batang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman. Hukuman 7 tahun penjara. " Kita masih mengembangkan kasus tersangka untuk mengungkap dugaan kasus lainnya," pungkas Andi.(put)