Pekab Banyuasin Rapat Koordinmasi Perubahan PPID
BANYUASIN, KBRS – Guna memberikan pelayanan dan melakukan pengelolaan informasi publik dalam memaksimalkan penyelenggaraan Pemerintahan dan pelayanan masyarakat untuk diseminasi penyebarluasan Informasi dokumentasi berbasis transaksi elektronik, media cetak dan dokumentasi, Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Diskominfo Kab. Banyuasin mengadakan Rapat Koordinasi Perubahan Susunan PPID Kabupaten Banyuasin.
adapun tujuan dilaksanakannya Rapat Koordinasi ini untuk lebih memudahkan Layanan Informasi Publik, sekaligus memberikan wawasan kepada Pejabat Publik tentang Tata Cara Layanan Informasi Publik.
Acara yang di adakan di Auditorium Kab. Banyuasin secara resmi di buka Wakil Bupati Banyuasinselaku Plt. Bupati banyuasin yang diwakili Sekda Banyuasin Dr,. H. Ir. Firmansyah, MSc, dan dihadiri Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Erwin Ibrahim, ST,. MM,. MBA, Kapolres Banyuasin yang diwakili Kasubabg Program anggaran AKP. Hasbullah, Kajari Banyuasin La Kamis, SH, MH, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan Kafri Jaya, SH, M.Si, Med selaku Narasumber, Sekretaris KI Provinsi Sumatera Selatan Azim Baidillah SH,. MH selaku Moderator, Camat dan OPD terkait. Rabu (15/3).
Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Erwin Ibrahim, ST,. MM,. MBA dalam laporannya mengatakan dasar dari pelaksanaan kegiatan Rapat Koordinasi ini, yaitu Undang-undang Republik Indonesia No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,dan Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Surat Keputusan Bupati Banyuasin No. 547 tahun 2011 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang diketuai oleh Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Banyuasin dan Wakil Ketua dijabat oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Kabupaten Banyuasin.
“dilaksanakanlah Rapat Koordinasi ini dikarenakan adanya perubahan nomenklatur sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin N0. 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,” jelasnya.
Dalam sambutan Wakil Bupati Banyuasin selaku Plt. Bupati Banyuasin Ir. S.A. Supriono, MM yang diwakili Sekda Banyuasin H. Dr,. Ir. Firmansyah, MSc menyampaikan, tuntutan akan tata kelola kepemerintahan yang baik (good governance) yang mensyaratkan adanya akuntabilitas, transparansi dan partisipasi masyarakat dalam setiap proses terjadinya kebijakan publik telah melahirkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa UU KIP yang diundangkan pada tanggal 30 April 2008 mulai efektif pada tanggal 30 April 2010. Undang – Undang KIP ini mengatur diantaranya : Hak setiap orang untuk memperoleh Informasi, Kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan / proporsional, dan cara sederhana, Pengecualian bersifat ketat dan terbatas,
"Kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi,”ungkapnya.
Lanjutnya, Pemerintah Kabupaten Banyuasin memandang pelaksanaan Undang-Undang KIP ini sangatlah penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Agar terwujudnya diseminasi informasi dengan tata kelola yang baik, santun dan beretika. Di mana hal tersebut merupakan salah satu ciri masyarakat modern, ciri yang paling menonjol dari tata kelola yang baik bagi masyarakat modern adalah layak gugat atau akuntabilitas, transparansi, efisiensi dan efektivitas. Untuk mewujudkan itu semua diperlukan suatu prasyarat utama yaitu keterbukaan informasi publik.
“Dan Setiap Instansi Pemerintahan di Kabupaten Banyuasin merupakan badan publik yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya diharapkan mampu mengimplementasikan amanat yang terdapat dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik ini. Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan yang dimilikinya sehingga mampu untuk menyesuaikan diri dengan tuntutan masyarakat akan ketersediaan Informasi. Namun demikian, kita perlu untuk memilah dan mengkaji informasi-informasi yang dapat dikecualikan, khususnya yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon Informasi publik, dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual atau hal-hal lain yang juga diatur dalam ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya. (Adam Malik)