Jaringan Narkoba Sumatera Dibekuk Tim Opsnal Polres Banyuasin
BANYUASIN, KBRS - Yayan (32) dan Berry (30) adalah warga Palembang, dan Mustakim (48) merupakan warga Banyuasin. Mereka bertiga di tangkap Pihak Polres Banyuasin di tempat yang berbeda, Lantaran masuk di dalam jaringan pengedar atau bandar narkoba kawasan Sumatera.
Kapolres Banyuasin, AKBP Andri Sudarmadi SIK MH mengungkapkan, penangkapan ketiga tersangka berawal saat saat pihak kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya penjualan nNarkotika di wilayah Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin.
Adanya hal itu, pihak kami menindaklanjuti informasi masyarakat tersebut, Anggota Satress Narkoba Polres Banyuasin melakukan penyelidikan dan melaksanakan undercoverbuy.
" Kita menangkap tersangka Mustakim pada Selasa 28 Februari lalu di rumahnya di Jalan Pasar Pagi Lingkungan IV Kelurahan Rimba Asam Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin, dan mendapatkan barang bukti berupa Narkoba jenis sabu." ujarnya saat gelar Press relase di halaman Mapolres Banyuasin, Selasa (7/3) pukul 15.00 wib.
Setelah pelaku ditangkap, katanya, dilakukan pengembangan. Dari hasil pengembangan, Minggu (5/3) di Jalan Sedongkok Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin pihak Polres berhasil kembali menangkap dua laki-laki, yaitu M Zulyiansyah alias Yayan (32) warga Jalan Juaro VI, Kota Palembang dan Berry (30) Warga Lorong Garuda IIKelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang.
Saat dilakukan penangkapan dan penggledahan di dalam mobil yang di bawa kedua orang tersebut dari Palembang, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis Extasy sebanyak 1000 (seribu) butir Warna coklat logo Bintang, lalu keduanya langsung di amankan ke Mapolres Banyuasin.
Mereka ini, lanjutnya, merupakan Jaringan pengedar narkoba di kawasan Sumatera. Karena barang bukti narkoba jenis ekstasi tersebut sama persis seperti yang didapati dari tersangka yang lain yang ditangkap oleh pihak Polda Sumsel.
" Ya, Mereka ini satu jaringan, dari hasil pendalaman narkoba yang didapati ini berasal dari Pelambang, tetapi tidak menutup kemungkinan narkoba ini berasal dari Medan atau Aceh," ungkapnya
Tambahnya, setelah ditangkapnya ketiga tersangka, barang bukti juga telah diamankan, dari tangan Mustakim (48) berupa Barang bukti 2 (Dua) Paket Narkotika Jenis Shabu dengan berat bruto 6, 01 gram,1 (satu) Ball Kantong Klip Plastik Bening, 1 (satu) Buah Dompet, 4 (Empat) Unit Handphone, Uang Transaksi Sebesar Rp.4.000.000 (Empat Juta Rupiah), Buku tabungan Bri, Mandiri, Bni Atm Bri, Bni, serta Catatan Bon transaksi.
" Kalau dari dua tersangka lainnya, kita amankan barang bukti 1000 butir Narkotika jenis Extacy warna coklat logo bintang,1 unit Mobil avanza hijau BG 1141 QM,3 unit HP (oppo,samsung,cross),1 buku tabungan BNI, 4 buah ATM (2 BNI ,1 BCA & 1 CIMB NIAGA), ketiga pelaku akan di proses sesuai denhan hukum yang berlaku," tandasnya. (Adam Malik)