Gangguan Jiwa Ttipkan Untuk Direhabilitasi
BANYUASIN, KBRS – Zumrowi tersangka pembunuhan pasal 338 KUHP kini diserahkan Kapolsek Talang Kelapa Polres Banyuasin Erwin A Manik ke Dinas Sosial Banyuasin Sumsel (27/3) terkait dikeluarkan nya surat hasil Observasi RSJ Ernaldi Bahar Palembang dr Leman Spkj menerangkan bahwa tersangka/Pasien Zumrowi mengalami ganguan jiwa berat.
Penyerahan tersangka tersebut diterima oleh Kadinsos Banyuasim Drs Hasmi dan disaksikan oleh kades kenten laut serta pihak dari keluarga tersangka.
Kapolres Banyuasin AKBP Andri Sudarmadi SIK MH melalui Kapolsek Talang Kelapa Erwin A Manik mengatakan, penyerahan tersangka Kedinas Sosial ini untuk dititipkan ke panti rehabilitas jiwa Al - Ikhlas di Kelurahan Talang Keramat.
"Penyerahan tersangka tersebut telah kita buatkan berita acara diantaranya kirim Sp2hp kepada pelapor, melakukan gelar perkara pasal 44 KUHP guna diberikan kepastian hukum perkara tersebut, ekspose ke media terkait giat penyerahan tersangka 338 serta koordinasi dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). ungkapnya.
Sementara Plt. Kepala Dinas Sosial Banyuasin Hasmi S.Sos M.Si mengatakan kalau telah menerima penyerahan tersangka tersebut dan pihaknya akan menitipkan perawatannya ke Panti Rehabilitasi Jiwa Al- Ikhlas Kel.talang keramat.
"kIta akan segera menitipkan tersangka Zumrowi ke panti rehabilitas jiwa Al- Ikhlas untuk dilakukan perawatan intensif dan tetap dalam pengawasan, singkatnya. (Adam Malik).