Dua Tersangka DPO Yang Sering Melakukan Pemerasan Akhirnya Berhasil Diamankan
BANYUASIN, KBRS - Satria Bin Yahya (32) warga Desa Banyu Urip RT. 05/03 Kecamatan Tanjung Lago berta seorang teman nya Suratno alias Aceng Bin (42) warga Desa Banyu Urip Kecatan Tanjung Lago. Kedua tersangka ini sudah lama menjadi daptar pencarian oramg (DPO).
Namun kali ini setelah lama menghilang kedua tersangka akhirnya berhasil diamankan oleh tim Reskrim Polsek Tanjung Lago Polres Banyuasin. Kedua tersangka diamankan di jalan Tanjung Siapi - api KM 40 Kecamatan Tanjung Lago pada saat berada didalam mobil Avanza warna silver yang dikemudikan pengacara nya Antoni, Sabtu (18/3) jam 19.00 WIB.
Kapolres Banyuasin AKBP Andri Sudarmadi SIK MH mengatakan, Penangkapan kedua tersangka karena telah melakukan pemerasn berdasarkan LP B:04/l/2017/sumsel/ba/Sek Tg Lago tgl 25 januari -1-2017 an pelapor Junaidi dan LP B:05/l/2017/sumsel/ba/Sek Tg Lago tgl 26 januari -1-2017 an pelapor Septia
"Kedua tersangaka sering membuat onar dan dalam aksinya selalu menggunakan senjata tajam untuk menakut-nakuti korban," ujar Kapolres Banyuasin AKBP Andri Sudarmadi SIKH Kepada kabarakyatsumsel.com, Sabtu (18/3)
Dikatakan Kapolres,Kronologisnya berdasarkan Laporan Polisi No.Pol : LP/B-04/I/2017/Sumsel/Ba/Sek Tanjung Lago tgl 25 Januari 2017 korban Junaidi bin Rohidin TKP dibawah Jembatan Jalan Tanjung Api-api Desa Banyu Urip Kec.Tanjung Lago Kab.Banyuasin. Waktu Kejadian Rabu,25 Januari 2017 pukul 19:30 Wib. Terlapor Satria dan Ratno.
"Dari informasi yang didapat Kedua Pelaku datang ke gudang beras milik korban yang berada dibawah jembatan, kemudian membuat keonaran dan pelaku Satria mengeluarkan senjata tajam berupa badik sambil mencari saudara Joko (karyawan saudara junaidi)," terangnya
Karena saudara Joko tidak ada jelas Kapolres, kemudian pelaku berteriak-teriak sambil mengacungkan badik memanggil pemilik gudang yangg bernama Junaidi, setelah itu saudara Junaidi keluar dari ruangan gudang dan langsung diancam oleh pelaku dan meminta uang sebanyak Rp.1.500.000.- , pelaku mengatakan jika korban tidak mau memberi maka pelaku tidak akan meninggalkan gudang dan mengancam akan membuat onar serta tidak akan mengizinkan mobil pengangkut beras untuk keluar dari gudang.
"Karena ketakutan akhirnya saudara Junaidi memberikan uang sebesar Rp.1.500.000.- kepada kedua pelaku (satria&ratno), setelah itu pelaku mengatakan kepada korban bahwa dia tidak takut kepada siapapun termasuk Polisi, jika akan mengadu silahkan saja, karena korban merasa terancam keselamatannya korban langsung meninggalkan pelaku dan melapor ke Polsek Tanjung Lago," bebernya.
Lebih lanjut terang Kapolres, menurut Laporan Polisi No.Pol : LP/B-05/I/2017/Sumsel/Ba/Sek Tanjung Lago tgl 26 Januari 2017
Korban Septia Suryati TKP Rumah saudara Joko di Rt. 15/03 Desa Banyu Urip Kec.Tanjung Lago dan waktu kejadian, Rabu,25 Januari 2017 pukul 18:30 WIB. Terlapor Satria dan Ratno
"Informasih yang didapati Kedua Pelaku datang ke rumah korban dengan cara tidak sopan membuka rolling dor dengan keras kemudian masuk kedalam ruangan dan berteriak-teriak mencari saudara Joko , karena saudarab Joko tidak ada dirumah kemudian pelaku masuk kearah kamar korban yg mana korban sedang tidur bersama anak laki-lakinya yg berusia 3 tahun, korban kaget dan ketakutan melihat kedua pelaku," ungkapnya.
kemudian lanjut Kapolres, pelaku satria berteriak dengan keras sambil memperlihatkan badik yang ada dibalik jaketnya menanyakan mana "joko say a mau minta uang" korban ketakutan dan mengatakan bahwa saudara joko sedang bekerja di gudang saudara Junaidi dibawah jembatan, pelaku marah" dan berkata kasar
"Karena ketakutan Korban lari keluar rumah bersama anak korban,setelah korban keluar rumah, pelaku Satria masih berada didalam rumah dan tidak lama berselang pelaku keluar rumah juga kemudian pergi bersama satu orang temannya yang dari awal sudah menunggu diluar rumah korban," tandasnya. ()Adam Malik)