DPRD Banyuasin Adakan MoU Dengan Kejari Banyuasin
BANYUASIN , KBRS - Bertempat di ruang rapat komisi DPRD Banyuasin berlangsung acara Penandatangan Kesepakatan antara pihak Kejari Banyuasin dengan DPRD Banyuasin, terkait dalam rangka Penegakkan Hukum di DPRD Banyuasin.
Hadir dalam acara tersebut Kepala Kejari Banyuasin La Kamis, SH M.Hum beserta jajarannya dan Ketua DPTD Banyuasin H. Agus Salam didampingi Wakil Ketua II DPRD Banyuasin Hariyadi dan Wakil Ketua III M. Sholeh.
H. Agus Salam mengatakan, MoU ini dimaksudkan perlunya pengawasan terhadap kinerja DPRD Banyuasin, seperti masalah keterlambatan hadir saat rapat paripurna, dan kegiatan-kegiatan lainnya seperti pembangunan.
"Selaku legislatif pihaknya mengucapkan terima kasih atas niat baik dan kerjasamanya agar kami dapat menjalankan tugas sesuai dengan peraturan dan parundang-undangan yang ada, dan apa yang menjadi aturan dapat bermanfaat bagi kita semua," ujarnya.
Sementara, La Kamis, SH M.Hum dalam kesempatan itu mengatakan, kalau berbicara soal MoU, maka Kejari Banyuasin akan membentuk Tim Pengawal Pembangunan.
"Hal ini dimaksudkan untuk mengawal setiap pelaksanaan pembangunan yang melibatkan menghindari DPRD Banyuasin," paparnya.
Lanjutnya, MoU ini akan memfokuskan perdata dan tata usaha negara. Sementara posisi perdata dan Tata Usaha Negara (datun) yang kita jalankan ini, sifatnya tidak melakukan penekanan," terangnya.
Untuk Sekwan, sambungnya, bila ingin belanja modal sebaiknya melakukan pendampingan dan sesuai dengan Tim Pengawas Pengawal Pembangunan Pemerintahan Daerah (TP4D), dan itupun sifatnya tidak memaksa.
"Dalam kinerja TP4D sifatnya juga sebatas mengingatkan, bila diperingatkan masih dilakukan, maka kita akan memproses perkara itu, baik dilakukan oleh tim intel Kejari Banyuasin atau tim lain," tegasnya.
Usai bertatap muka, kemudian dilakukan penandatanganan MoU oleh La Kamis, SH M.Hum (Kepala Kejari Banyuasin) dan H. Agus Salam (Ketua DPRD Banyuasin) sambil bertukar cinderamata. (Adam Malik)