Disdukcapil PALI Keluarkan KTP Sementara,Karena keterbatasan Blanko e-KTP
PALI,KBRS Dinas kependudukan dan catatan sipil(Disdukcapil) kabupaten penukal abab lematang ilir(PALI), karena ada surat edaran kementrian dalam negeri (Kemendegri) yang mengeluarkan Kartu tanda penduduk(KTP) sementara.
karena keterbatasan blanko e-KTP yang untuk saat ini terhambat percetakanya.
hal ini dikatakan kepala dinas Disdukcapil Rismaliza melalui sekretaris nya Husni zailani saat dikonfimasi media kabarakyatsumsel.com PALI di ruang kerja nya,jum'at (17/3),Bersadarkan surat edaran dari kemendegri yang mengeluarkan surat edaran kartu tanda penduduk (KTP) sementara yang bisa dipakai untuk instansi mana pun ,karena untuk KTP langsung jadi itu memakan waktu mengingat keterbatasan blanko e-KTP
Menurutnya, saat ini masyarakat bisa menggunakan KTP sementara guna melakukan proses administrasi, ini berdasarkan Surat Edaran (SE) No. 471.13/1023.1/Dukcapil dari Kemendagri.
“ Surat edaran tersebut bisa digunakan untuk penerbitan KTP sementara,walaupun ktp itu bersifat sementara tapi ada keterngan,tidak hanya itu saja bahkan ada Foto dan ada cap langsung dari Disdukcapil.
ujar nya."
lanjut nya KTP tersebut dapat Digunakan untuk macam kebutuhan seperti adminstrasi,pengurusan BPJS,Bank,pilkada,pilkades, kepolisian,bahkan bisa juga untuk pengurusan proses asuransi KTP tersebut hanya bisa digunakan 6 bulan saja.
“Memang sifatnya sementara, sampai enam bulan, tapi KTP itu dapat digunakan untuk berbagai macam kepengurusan, bahkan sampai ke pernikahan,kami mohon pengertian nya untuk masyarakat kabupaten PALI yang terhambat pembuatan KTP mohon bersabar,kalau mau cepat bisa pakai KTP sementara." tukasnya.(Sendi)