Camat Suak Tapeh Himbau Perusahaan Untuk Segera Mengurus Izin Usahanya
BANYUASIN , KBRS - Sesuai dengan UU yang berlaku untuk
Perusahaan yang ada diwilayah Kecamatan Suak Tapaeh Kabupaten Banyuasin
untuk segera mengurus izin usaha nya bagi perusahaan yang belum
mengurus izin usaha nya.
Himbauan ini disamapaikan Camat Suak Tapeh Haris Bahari SSTP. MSi kepada KabaRakyatsumsel.com ketika ditemui diruang kerjanya, Rabu (1/3).
Menurut Haris sampai saat ini perusahaan yang ada di
wilayah Kecamatan Suak Tapeh izin usahanya masih banyak yang belum
jelas. Untuk itu saya berharap agar kiranya bagi perusahaan yang belum
jelas izin usaha nya untuk segera diurus.
." sejauh ini dari pantauan saya sepertinya perusahaan yang
ada di Suak Tapeh masih belum jelas izin usaha nya, baik itu izin IMB
maupun izin Siup Situ dan yang lainya," terang Haris
Terkait dengan untuk urusan regestrasi administrasi nya
ungkap Haris, agar kiranya perusahaan yang bersangkutan terlebih dahulu
harus melalui pemerintah Desa baru bisa dinaikan ke Kecamatan.
"Berdasarkan prosedurnya untuk mengurus surat izin usaha
mutlak harus melalui pemerintah Desa terlebih dahulu baru bisa dinaikan
ke Kecamatan. Jangan nanti menimbulkan konplin antara Kecamatan dengan
Pemerintah Desa ," tutupnya . (Adam Malik)