News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Bentuk Pansus Dewan Bahas Lima Raperda Inisiatif

Bentuk Pansus Dewan Bahas Lima Raperda Inisiatif

JAMBI, KBRS Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi jambi mengelar rapat pari purna dengan agenda mendengar tanggapan dewan terkait dengan lima rancangan peraturan derah (Ranperda) inisiatif, setelah mendengar tangapan dari badan pembentukan Ranperda ( Banpe Perda) Hasani hamid, ketua DPRD Provinsi jambi, Cornelis Buston, yang meminpin paripurna,langsung membentuk  dua kelompok panitia khusus (Pansus) untuk membahas lima Raperda inisiatip usulan DPRD tersebut. Cornelis Buston, memberikan waktu selama lima menit kepada seluruh anggota dewan yang hadir untuk rapat menentukan struktur Pansus. Pansus I diketuai Nasri Umar,membahas raperda tentang penangulangan penyalah gunaan narkotika dan zat adiktip lainya, kedua Raperda tentang Perseroan terbatas penjamin kredit daerah,dan ketiga Raperda penyelenggaraan pendidikan, selanjut nya Pansus II di ketuai oleh muhamadiya akan melakukan pembahasan terhadap Raperda Perlindungan dan pengelolahan lingkungan hidup dan Raperda tentang ketahanan keluarga.

mengenai sistematika penulisan Raperda akan tetap mengacu pada UU 12 tahun 2011 , namun jika nantinya di rasakan masih perlu adanya perbaikan akan di sesuiakan kembali. "Iya, akan di perbaiki sesuai dengan aturan yang berlaku ujarnya.


Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli mengatakan untuk pembangunan daerah memang perlu di dukung dengan payung hukum yang jelas selagi tidak bertentangan dengan UU yang diatasnya bisa dilakukan.

Selain itu, untuk pembangunan juga sudah memiliki,RPJMD untuk itu komunikasi secara aktif akan dilakukan antara eksekutif dan legislatif, saya harapkan untuk pembentukan Raperda ini mengacu pada aturan yang berlaku .katanya.selain itu terkait dengan anggaran yang di gunakan dalam pelaksanaanya, dapat di mamfaatkan dengan baik, hal ini di harapkan zola, karena nantinya hasil produk ini akan diterapkan untuk kesejahteraan masyarakat.(tim)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.