Ratusan warga Desa Lebung Datangi Kejati dan Pemprov Sumsel
BANYUASIN, KBRS - Ratusan warga Desa Lebung dan Desa Rantau Harapan Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin, mendatangi Kejaksaan Tinggi Sumsel dan kantor Gubernur Sumsel, guna menuntut keadilan tanah mereka seluas 2000 hektar yang di kuasai PT Lembu / PT. Sawit Mas Sejahtera, Senin (6/3).
Masyarakat menuntut untuk mengembalikan tanah hak ulayat masyarakat adat desa Lebung dan desa Rantau Harapan yang izin terdahulu diberikan kepada PT. Lembu sesuai dengan surat persetujuan dewan marga rabtau bayur no. 24/DPR/RB/1975 tabggal 25 Agustus 1975 seluas 2000 Ha.
"Kita mohon kepada pihak instansi terkait untuk membatalkan seluruh izin yang diberikan kepada PT. Sawit Mas Sejahtera yang perizinannya tidak sesuai dan bertentangan dengan prosedur hukum yang berlaku,"cetus Legar selaku kordinator lapangan.
Para pendemo diterima oleh Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumsel Hotma Hutadjulu, SH.MH. mengatakan, kita mewakili kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel menyambut baik aksi damai ini.
"Selanjutnya kita akan mempelajari permasalahan ini dan akan secepatnya memanggil pihak-pihak terkait," ucapnya
Sementara Kepala Dinas Badan Pertahaan Lingkungan Hidup Provinsi Edwar Candra mengatakan permasalahan ini akan segera ditindaklajuti ke Bupati Banyuasin selanjutnya akan langsung mengecek kelokasi.
"Hari Kamis lusa tanggal (9/3/2017) kita akan turun langsung ke Banyuasin. Kita akan mendatangi Bupati Banyuasin selanjutnya kita langsung kelokasi PT. SMS,"singkatnya. (Adam Malik)