Supriono : Camat Harus Memahami Tentang Izin IMB
Hal itu di katakan Supriyono, di hadapan puluhan peserta,
dalam kegiatan sosialisasi yang bertempat di Auditorium Pemkab Banyuasin
Rabu (1/3), tentang Ketentuan Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan
(IMB), Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang juga di hadiri Tim Ahli
Bangunan Gedung dan Pendataan Bangunan Gedung dari Real Estate Indonesia
( REI) serta Kementrian pemukiman dan perumahan rakyat.
"Khusus untuk camat ikuti kegiatan ini hingga selesai,
harus paham sebagai bentuk agar pelayanan kedepannya lebih baik .Jadi
dalam perencanaan harus berpedoman pada rencana tata ruang wilayah
(RTRW), kalau melanggar RTRW itu tidak boleh diiZinkan, dari pada
digondol KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," tegasnya
Lebih lanjut Supriono menambahkan , Jika izin bangunan yang
berada di tempat pemukiman penduduk yang tidak sesuai dengan ketentuan
RTRW, berarti ada hal-hal yang janggal atas terbuatnya izin-izin itu,
kemungkinan ada oknum-oknum yang bermain.
"Siapa yang berbuat siap-siap saja, jadi kita harus patuhi aturan itu." pungkasnya. (Adam Malik)