News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Tim Opsnal Polres Banyuasin Amankan Pemilik Senpira Laras Panjang

Tim Opsnal Polres Banyuasin Amankan Pemilik Senpira Laras Panjang

BANYUASIN , KBRS -  Peredaran senpi rakitan (Senpira) di wilayah hukum (Wilkum) Polres Banyuasin terbilang sedikit , namun warga yang memiliki Senpira masih ada dan tidak secara sadar untuk menyerahkan nya ke pihak yang berwenang, dimana para pelaku yang memiliki senjata api dan sejenisnya telah melanggar  pasal 1 UU Darurat No 12 tahun 1951.

Seperti yang terjadi saat ini sesuai informasi dari masyarakat, bahwa salah satu warga yang tinggal di wilaya Kecamatan Betung diduga memiliki senjata api rakitan laras panjang yang berjenis kecepek.


Setelah mendapat informasi kemudian tim Opsnal Polres Banyuasin melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang diduga memiliki senpi rakitan tersebut, akhirnya dari hasil penyelidikan diketahui  salah satu warga bernama jemaat (50) warga Desa Srikembamg Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin terbukti telah memiliki senjata api rakitan laras panjang.

Karena telah terbukti memiliki senjata api rakitan laras panjang terpaksa ia harus diamamkan oleh tim opsnal Polees Banyuasin yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Banyuasin  AKP Dwi Satya  Arian ,S.IK.MH, dikediamannya, Senin (27/3)

Menurut Kapolres Banyuasin AKBP Andri Sudarmadi SIk MH melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Satya Arian SIk MH menhatakan, sesuai dengan hasil dari penyelidikan tersebut bukan saja mengamankan tersangka tapi juga mengamankan barang bukti yang didapatkan sebuah senpi laras panjang berjenis kecepek dengan peluru penabur atau kelahar.

"Saat ini  pemilik senpira beserta barang bukti tersebut telah diamankan di polres Banyuasin guna pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini tersangka dijerat​ UU darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman Hukuman 12 tahun penjara dan berdasarkan LP -A/59/III/ RES BANYUASIN,"  ungkap kasat Reskrim polres Banyuasin AKP Dwi Satya Arian, SIK MH (Adam Malik)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.