Banyuasin Bertekad Menuju Good And Cleand Government
BANYUASIN , KBRS – Pemerintah Kabupaten Banyuasin melalui
Bagian Organisasi Setda Banyuasin bekerja sama dengan Insfektorat
mengadakan Sosialisasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Kabupaten
Banyuasin 2016 (SAKIP).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada
seluruh aparatur terkait dengan profesionalisme guna mewujudkan good and
clean government dan selain itu program prioritas yang telah
dicanangkan Pemerintah Kab. Banyuasin juga diharapkan mampu
diimpelmentasikan secara baik, akuntabilitas aparatur serta terwujudnya
pelayanan publik yang berkualitas.
Acara dilaksanakan di ruang rapat Wakil Bupati Banyuasin,
dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Banyuasin yang diwakili oleh
Asisten Administrasi Umum, Drs. M. Yusuf, M.Si yang juga didamping Staf
Ahli Bidang Pemerintah Hukum dan Politik Merki Bakrie,SPd MSi,
dengan Narasumber Aan Syaiful Ambia, SE.AK.Rabu (29/3).
Dalam, sambutannya Wakil Bupati Banyuasin, yang dibacakan oleh Drs M Yusuf
MSi mengatakan bahwa, Berdasarkan Instruksi Presiden No. 7 Tahun 1999
tentang Akuntabilitas Instansi Pemerintah maka Sistem Akuntabilitas
Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) merupakan perpaduan antara sistem
akuntabilitas kinerja dan sistem manajemen kinerja yang dibangun di atas
pondasi sistem manajemen strategis sektor publik.
Hal ini sejalan dengan sistem manajemen kinerja yang
mencakup siklus kerja yaitu dimulai dari kegiatan merencanakan,
melaksanakan, mengukur dan mengevaluasi kinerja guna perbaikan kinerja
secara berkesinambungan dan mencapai tujuan dalam kerangka pemenuhan
visi dan misi organisasi.
"Secara keseluruhan, maka SAKIP akan membentuk siklus
manajemen strategis sektor publik yang meliputi perencanaan strategis,
perencanaan kinerja, pengukuran kinerja dan pelaporan
kinerja,”ungkapnya.
Beliau berharap agar seluruh jajaran pejabat Eselon III, IV
dan staf untuk melakukan komitmen bersama untuk mewujudkan perbaikan
kinerja secara berkesinambungan dan mencapai tujuan dalam kerangka
pemenuhan visi dan misi organisasi secara optimal.
Dilanjutkan Aan Syaiful Ambia, SE.AK selaku narasumber
menjelaskan bahwa, akuntabilitas sebagai salah satu asas Undang–Undang
No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas
dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Adapun Asas-asas umum
penyelenggaraan Negara yaitu : Kepastian Hukum, Tertib Penyelenggaraan
Negara, Kepentingan Umum, Keterbukaan, Proporsionalitas,
Profesionalitas, Akuntabilitas.
Beliau menjelaskan makna dari Akuntabilitas “Setiap program
dan kegiatan dari penyelenggara negara harus dapat
dipertanggungjawabkan hasilnya”.tandasnya. (Adam Malik)