News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Inspektorat Banyuasin Komitmen Saber Pungli

Inspektorat Banyuasin Komitmen Saber Pungli

BANYUASIN, KBRS  – Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin terhadap sapu bersih pungutan liar (SABER PUNGLI) tidak setengah-setengah. Seperti yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Banyuasin dengan melaksanakan kegiatan sosialisasi  Satgas Saber Pungli.

Berdasarkan  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016 bahwa praktek pungli telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, sehingga perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien dan menimbulkan efek jera, ini dikuatkan kepmenko polhukam No 78 tahun 2016 tentang kelompok kerja dan sekretariat  satuan tugas sapu bersih pungutan liar.

Dalam Kesempatan kali ini Inspektur Kab. Banyuasin Subagio, SE.Ak melalui sekretaris Inspektorat Kab. Banyuasin Subhan membuka acara secara resmi sosialisasi  Satgas Saber Pungli, yang dihadiri seluruh Camat, Kepala desa serta OPD terkait dalam lingkungan Kabupaten Banyuasin. Acara berlangsung di Aula Inspektorat Kab. Banyuasin. Kamis (23/2)

Sekretaris Inspektorat Subhanselaku Pembicara memaparkan Upaya-upaya pemerintah dalam memberantas pungli dan juga disampaikan bahwa peran Pemda dalam melaksanakan pemberantasan pugli di lingkungan kerja masing-masing. Dalam melaksanakan pemberantasan pungli, Pemda membentuk unit pemberantasan pungutan liar. Unit pemberantasan pungli berada pada satuan pengawas internal atau unit kerja lain di lingkungan kerja masing-masing. Pembentukan unit pemberantasan pungutan liar dibentuk berdasarkan rekomendasi Satgas Saber Pungli.

“Peran masyarakat sangat besar dan nyata dalam rangka pemberantasan pungutan liar, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media elektronik atau non elektronik. Peran serta masyarakat dilakukan dalam bentuk pemberian informasi, pengaduan, pelaporan, dan/atau bentuk lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”,ungkapnya.

Beliau  mengingatkan bahwa pungli yang biasa ditemui dalam keseharian merupakan pelanggaran hukum. Dengan demikian, masyarakat diminta untuk tidak menjadikannya sebagai budaya dan muncul kemauan untuk melaporkan oknum yang melakukan.

“ tak hanya kepolisian yang aktif, tapi juga unit pungli di masing-masing kementerian dan lembaga untuk lebih masif melakukan pencegahan dan penindakan”, harapnya. (Adam Malik)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.